
MALANGTODAY.NET – Tidak hanya bagi korban yang meninggal dunia saja yang diberi santunan, Penanggungjawab Keuangan Jasa Raharja Malang Raya, Nurkolik menjelaskan pihak Jasa Raharja juga akan memberikan bantuan berupa biaya perawatan kepada para korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Yang luka-luka, kita sudah berikan jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan perawatan maksimal Rp 20 juta. Nanti rumah sakit akan menagih ke Jasa Raharja,” katanya menjelaskan.
Biaya Rp 20 juta tersebut lanjutnya merupakan biaya maksimal yang ditanggung oleh pihak Jasa Raharja, lebih dari itu maka pihak keluarga korban yang akan menanggungnya.
BACA JUGA: Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Karangploso
“Jadi nanti per korban akan kita berikan maksimal 20 juta rupiah, dalam artian kalau biaya 5 juta rupiah maka Jasa Raharja akan menanggung semuanya, tapi kalau lebih dari 20 juta rupiah maka Jasa Raharja akan menanggung 20 jutanya dan sisanya keluarga korban yang menanggungnya,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Hingga saat ini jumlah korban yang dicatat oleh Jasa Raharja menurutnya sebanyak 20 orang, dengan rincian 5 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya luka-luka.
“Yang meninggal ada 5 orang, 4 orang sudah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar, dan satunya lagi menurut informasi sedang dalam perjalanan ke sini,” katanya seraya melanjutkan untuk korban yang luka ada sebanyak 15 orang.(yog/zuk)
The post Jasa Raharja Tanggung Perawatan Korban Luka Laka Maut Karangploso appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wuvLtp
0 comments:
Post a Comment