
MALANGTODAY.NET – Dinas Perhubungan Kabupaten Malang mengakui hingga saat ini masih banyak kendaraan angkutan yang masih belum melakukan uji kendaraan atau uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan bahwa ada sekitar 51 ribu kendaraan yang wajib melakukan uji KIR. Dari jumlah tersebut didominasi kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang.
“Itu kondisi real yang terjadi sekarang ini,” kata Hafi Lutfi, Selasa (5/9).
Angka 51 ribu tersebut sebenarnya sudah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal tersebut didasari karena kendaraan yang sudah tidak terpakai atau kendaraan yang beralih kepemilikan ke luar daerah.
Lutfi menambahkan bahwa rata-rata pemilik kendaraan tidak mau uji KIR karena jarak tempuh yang cukup jauh antara garasi dengan balai uji KIR. Saat itu, baru ada dua tempat uji KIR yang dipunyai Dishub Kabupaten Malang.
“Di samping itu, bila kendaraan dirasa jarang digunakan maka seringkali pemilik kendaraan menunda atau enggan menguji kir kendaraannya. Apalagi bila kendaraan hanya dioperasionalkan tidak jauh dari pemilik kendaraan,” imbuh mantan Kepala BPBD Kabupaten Malang itu.
Uji KIR secara rutin sendiri sangat penting dilakukan untuk mengetahui komponen apa saja pada kendaraan yang sudah tidak layak digunakan dan harus diganti. Uji KIR juga sebagai bentuk antisipasi agar kecelakaan tidak terjadi karena faktor tidak layaknya kendaraan. (Mas/end)
The post 51 Ribu Kendaraan Wajib Uji KIR di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wDb3VL
0 comments:
Post a Comment