
MALANGTODAY.NET – Bakal calon wakil walikota Malang yang mendaftar melalui tim Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Kota Malang, Gunadi Handoko resmi melayangkam gugatannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (24/1) itu pun ditujukan kepada beberapa pihak. Tergugat dalam hal ini adalah DPC PKB Malang, LPP PKB Malang, DPP PKB, dan Desk Pilkada PKB. Sementara yang menjadi turut tergugat adalah Ketua DPC PKN Kota Malang, M. Anton, bakal calon Wakil Walikota Malang, Syamsul Mahmud, KPU Kota Malang, dan DPW PKB.
Menanggapi itu, Ketua DPC PKB Kota Malang, M. Anton menyampaikan, jika sebagai warga negara yang baik, maka ia akan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Gunadi. Dia pun lebih memilih untuk menyerahkan setiap permasalahan hukum tersebut kepada tim hukumnya.
“Kami ada tim hukum juga, jadi mereka yang akan menanggapi hal tersebut,” kata pria yang akrab disapa Abah Anton itu pada wartawan, Rabu (24/1).
Terpisah, Ketua LPP PKB Kota Malang, arief Wahyudi menambahkan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Hak menggugat merupakan hak setiap warga negara, dan timnya pun tidak merasa keberatan untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Perlu saya sampaikan hak menunjuk calon wakil walikota adalah hak dari DPP PKB dan bukan hak LPP, DPC maupun Abah Anton sendiri,” terangnya.
Dia pun menyampaikan, pada 15 Januari yanh lalu, LPP dan Divisi Hukum LPP beserta Ketua DPV PKB Kota Malang, M. Anton dan Gunadi Handoko usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Gunadi didampingi oleh 30 orang pendamping hukum.
“Dalam pertemuan tersebut dikatakan jika tidak akan ada gugatan yang dilayangkan,” jelasnya.
Namun ketika Gunadi melayangkam gugatannya, menurutnya PKB siap menghadapi. Bahkan dia juga sempat bertanya terkait gugatan yang hanya dilontarkan pada PKB. Mengingat, Gunadi juga mendaftarkan diri ke partai politik lain, yaitu Demokrat.
Gugatan yang dilontarkan tersebut dikatakan Gunadi lantaran ia tidak puas dengan keputusan yang diambil PKB dalam menetapkan calon Wakil Walikota Malang yang diusung PKB. Karena Gunadi menilai jika yang menjadi pendamping Abah Anton adalah para calon yang mendaftarkan diri ke LPP PKB. Namun yang dipilih adalah Syamsul Mahmud.
Sebelumnya, Anton sempat menyampaikan jika Syamsul Mahmud sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Walikota Malang melalui pintu DPP PKB. Sehingga, hal itu dinilai sah karena sesuai dengan ketentuan dari PKB.
“Kan saya katakan, meski DPC pintu pendaftaran ditutup, tapi DPP PKB masih membuka sampai injuri time,” jelas Anton.
The post Gunadi Handoko Resmi Gugat PKB, Berikut Jawaban Abah Anton appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2DsbWTF
0 comments:
Post a Comment