
MALANGTODAY.NET – Awal tahun 2019 ini Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menawarkan beberapa kemudahan bagi masyarakat, demi mewujudkan pelayanan prima khususnya kepada masyarakat kota Malang. Salah satunya, yakni menawarkan kemudahan bagi warga Malang dalam hal melakukan pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan.
Meski secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan launching pada pertengahan Februari mendatang yaitu bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak. Namun mulai sekarang para Wajib Pajak (WP) sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.
“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, beberapa waktu lalu.
Ade juga menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut agar bisa mencapai target Rp 501 miliar tahun ini. Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 M, namun Ade menegaskan tidak akan menerapkan kenaikan nilai PBB.
“Tidak ada kenaikan PBB,” tegas mantan Kabag Humas Setda Kota Malang tersebut.
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada WP bersangkutan.
Gelar Blusukan Demi Permudah Masyarakat
Saat ini, pihak BP2D juga sudah mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah on the spot.
“Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak,” jelas lebih lanjut Sam Ade.
Alumni Universitas Gadjah Mada ini berharap, para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauan. Kini dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, memungkinkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.
Sebagai informasi, kini WP juga bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Hal ini memudahkan WP kapan pun dan di mana pun berada untuk melakukan pembayaran. Ditambah lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. (FAJ/sig)
The post Gebrakan BP2D Malang, Kini Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2sD7QVb
0 comments:
Post a Comment