
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Jepang mengesahkan undang-undang dan pajak sayonara. Dengan pajak ‘selamat tinggal’ tersebut, siapa saja yang meninggalkan Jepang harus membayar 1000 Yen atau sekitar Rp 129 ribu terhitung sejak 7 Januari 2019.
Diberitakan Channel News Asia, Parlemen meloloskan RUU yang membatasi penggunaan pajak keberangkatan bagi proyek-proyek terkait pariwisata, sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa dana itu bisa dialihkan ke bidang lainnya.
Hal ini berlaku bagi para warga asing dan warga Jepang. Pajak tersebut secara otomatis akan ditambahkan pada perusahaan jasa travel atau transportasi terkait lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Kecuali, pada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan para penumpang transit di Jepang dalam waktu 24 jam.
Menurut keterangan Kementerian Pajak Jepang dilansir dari laman detikTravel, Senin (7/1/2019) pajak tersebut dialokasikan untuk memajukan pariwisata Jepang.
Pertama, pajaknya akan digunakan untuk membuat destinasi wisata makin nyaman. Kedua, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan akses informasi pariwisata Jepang. Terakhir ketiga, pajaknya akan digunakan untuk mengembangkan destinasi alam dan budaya di tiap daerah di Jepang.
Menurut kantor berita Jiji Pers dari laman CNN Indonesia, pemerintah Jepang berharap untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing dari 28,69 juta pada 2017 menjadi 49 juta pada 2020.
Pajak keberangkatan menurut kantor berita Kyodo, menjadi pajak permanen pertama yang diadopsi Jepang sejak 1992. Pajak ‘sayonara’ itu telah berlaku di negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan.
Jumlah wisatawan Jepang sendiri dilansir dari Antara baru-baru ini telah meningkat secara berarti terutama dari negara tetangga. Sebagian karena peraturan visa yang lebih mudah serta nilai yen yang sedang lemah sehingga membuat para pengunjung memiliki kemampuan lebih tinggi untuk membelanjakan uangnya.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Tinggalkan Jepang Akan Dikenai Pajak 1000 Yen, Ternyata Demi Hal Ini! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Fca7i7
0 comments:
Post a Comment