
MALANGTODAY.NET – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan ada kasus korupsi yang melebihi proyek E-KTP dan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus tersebut terkait izin usaha pertambangfan (UIP) yang dilakukan oleh tersangka Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi.
“Indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus yang ditangani KPK seperti KTP Elektronik Rp 2,3 triliun dan BLBI (Rp 4,58 triliun),” kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Suara, Jumat (1/2/2019).
Supian, disebutkan Laode mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 9,9 miliar karena telah memuluskan IUP terhadap tiga perusahaan swasta. Bahkan hal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Karena jabatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Laode.
Belum lagi, Kader PDI P itu mendapat hadiah dari tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015. Ia mendapatkan barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.
“Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain,” tukas Laode.
Dengan begitu, Supian bisa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HAM)
The post Rugikan Negara Triliunan, Kasus Korupsi Ini Melebihi e-KTP! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2HNE7mE
0 comments:
Post a Comment