Hantu Ini Gagal Takuti Pengunjung

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tidak Sopan Usir Pengamen, Pelanggan Ini Marahi Pemilik Warung

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

MALANGTODAY.NET – Di Kota Malang terdapat sebuah pemakaman umum yang terkenal sangat angker yaitu Makam Pepen. letaknya di Jalan Raya Malang – Kepanjen. Makam tersebut sudah ada sejak jaman dahulu, konon tiap tahunnya sering memakan tumbal, bahkan jalan yang berada di depan makam tersebut sering terjadi kecelakan mistis.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, January 29, 2018

Sidang Lanjutan Kakak vs Adik Ipar, Saksi Jelaskan Kesesuaian BAP


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Sidang lanjutan dengan terdakwa Tymotiyus alias Apeng (60) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada kakak iparnya, Candra Hermanto kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/1).

Persidangan tersebut menghadirkan Dr Tongat SH MH, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang SH MH, ia menyatakan bahwa surat dakwaan merupakan satu hal yang sangat penting. Pasalnya, kuasa hukum Apeng yakni Sumardhan menilai surat dakwaan dari BAP kepolisian tidak cermat karena surat dakwaan 372 dan 378 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya, adalah sama.

“Berkas dakwaan, setidak-tidaknya harus sesuai dengan tanggal kejadian, dan memuat locus atau tempat kejadian perkara. Saya memberi kesaksian supaya pembuatan surat dakwaan itu dilakukan secara baik, secara sempurna, jelas dan bisa dipahami oleh semua pihak dalam proses peradilan. Saya hanya memberikan gambaran secara umum, sesuai dengan disiplin ilmu saya,” ungkap Tongat, usai pelaksanaan sidang.

Sementara itu, menurut Sumardan, uraian surat dakwaan penggelapan dan penipuan tidak boleh sama. “Apabila sama, maka surat dakwaan menjadi cacat hukum, dan harusnya batal demi hukum,” tandasnya.

Selain soal persidangan, Sunardhan juga menjelaskan soal pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (22/1) lalu , yang mana seharusnya Jaksa melakukan pra penuntutan untuk memeriksa berkas yang dikirimkan kepada jaksa oleh polisi.

“Apakah itu sudah lengkap atau tidak, benar atau tidak, harusnya dikoreksi dulu oleh penuntut umum, apabila tidak memenuhi ketentuan, jaksa boleh mengembalikan berkas ke Polisi,” jelasnya.

The post Sidang Lanjutan Kakak vs Adik Ipar, Saksi Jelaskan Kesesuaian BAP appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ElNWDd

Sederet Larangan Pasangan Calon Kepala Daerah Saat Berkampanye


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Para pasangan calon kepala daerah yang akan turut dalam pesta demokrasi 2018 mulai dihadapkan dengan sederet larangan. Terutama ketika mereka akan melakukan kampanye dalam memperkenalkan program serta visi dan misinya.

Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain mengatakan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh pasangan calon saat berkampanye nantinya akan tetap menjadi perhatian KPU ataupun Panwas. Berbagai kegiatan yang berbau menjanjikan materil akan mendapat larangan keras.

“Jadi apabila tetap melanggar, maka akan masuk sebagai pelanggaran pidana, dan pasangan memiliki kemungkinan untuk gagal maju sebagai calon kepala daerah,” katanya saat mengisi Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU Kota Malang di Hotel Atria Malang, Senin (29/1).

Keterlibatan tim kampanye dalam kegiatan yang menggelontorkan dana besar menurutnya sangat dilarang. Dia pun mencontohkan untuk kegiatan memberangkatkan warga rekreasi atau ziarah ke wali misalnya, yang sudah pasti akan langsung mendapat teguran dari Panwaslu.

“Ada batasan-batasan dan saya ingatkan dari awal bahwa proses itu akan berdampak pada poin pidana pemilu yang memungkinkan pasangan dicabut,” tambah Ashari.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika pasangan calon diperbolehkan memberi hadiah kepada warga saat berkampanye dengan berbagai syarat khusus. Salah satunya terkait pemberian hadiah berupa kaos, penutup kepala, atau pin dan stiker dengan ketentuan harga per item tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu.

Menurutnya, seluruh alat yang akan digunakan untuk berkampanye bagi masing-masing pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU. Namun masing-masing boleh menggandakan dengan jumlah tertentu sesuai izin KPU.

Biaya kampanye pun sepenuhnya ditanggung oleh KPU. Kecuali untuk pemasangan alat peraga kampanye yang sengaja digandakan oleh tim pemenangan atau tim kampanye pasangan calon, sepenuhnua dibebankan kepada partai masing-masing.

“Dan ketika akan menggandakan, bentuk dan ukurannya harus sama dengan yang dicetak KPU dan disertai dengan bukti atau nota pembayaran serta jumlah pemesanan. Sedangkan untuk desainnya sendiri seluruhnya diserahkan kepada para juru kampanye,” pungkasnya.

The post Sederet Larangan Pasangan Calon Kepala Daerah Saat Berkampanye appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BDtafm

Ibarat Laga Final, Arema FC Siap Tumbangkan Bhayangkara FC


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Arema FC melakukan persiapan terakhir menjelang laga pamungkas melawan Bhayangkara FC dalam turnamen pra musim Piala Presiden 2018 Grup E besok, Selasa (30/1). Arema FC telah siap tumbangkan The Guardian di Stadion Kanjuruhan.

Pelatih Arema FC, Joko ‘Gethuk’ Susilo mengatakan bahwa besok ibarat laga final bagi tiga tim di Grup E. Mengingat, baik Arema FC, Persela Lamongan atau Bhayangkara FC masih berpeluang lolos ke babak berikutnya.

“Besok kita final. Tidak ada kata lain, besok kita final, saya yakin besok juga final bagi Bhayangkara, besok juga final bagi Persela. Jadi semua final, tidak ada masalah semua,” ucap Gethuk ditemui usai sesi latihan di Lapangan Yon Zipur V Kepanjen, Senin (29/1).

Pelatih kelahiran Cepu 47 tahun lalu itu menambahkan jika Arema FC selalu menghadapi lawan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, strategi yang disiapkan pun juga berbeda.

“Setiap bertanding lawan berbeda tentu kami akan berbeda, itu pasti. Jadi kami juga harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan perubahan dari lawan, itu juga sudah pasti. Jadi yang jelas akan berubah semua, karena lawan nanti juga akan berubah,” imbuhnya.

Gethuk tidak menampik bahwa menghadapi laga besok ada beban tersendiri. Beban yang mengharuskan Arema FC meraup poin penuh agar dapat lolos sebagai juara Grup E.

“Jujur, pasti akan jadi beban. Tapi, saya mau pemain kami kuat menghadapi beban, beban untuk memenangkan pertandingan tentunya,” tegasnya.

Arema FC sendiri akan melawan Bhayangkara di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Selasa (30/1). Kick off pukul 19.30 WIB.

The post Ibarat Laga Final, Arema FC Siap Tumbangkan Bhayangkara FC appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DNT8T5

Selain Petugas PLN, Pelaku Perampokan Juga Mengaku Anggota Polisi


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Para pelaku perampokan di Jalan Songgiriti no. 18, Lowokwaru, Kota Malang ternyata sempat mengaku sebagai polisi yang melakukan operasi narkoba. Hal itu berdasarkan keterangan Sugeng Hariadi (55), sopir pribadi pemilik rumah yang mengetahui saat pelaku hendak kabur.

“Saat itu saya sempat bertemu pelaku berbaju biru. Dia mengaku polisi yang melakukan penggeledahan, karena katanya di dalam rumah ada narkoba,” terangnya singkap beberapa saat lalu.

Informasi yang dihimpun MalangTODAY, sopir tersebut awalnya mendengarkan teriakan dari pembantu yang menjaga rumah. Ia yang baru datang itu pun kemudian masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Saat Siang Bolong, Petugas PLN Gadungan Sekap Penghuni Rumah

Pada saat itu, salah satu dari pelaku hendak keluar rumah namun terlebih dahulu dihalangi oleh sugeng. Sehingga terjadilah perkelahian, yang mana saat itu pelaku mengaku sebagai petugas polisi. Sayangnya, upaya sopir tersebut gagal sehingga pelaku berhasil membawa kabur barang berharga dari dalam kamar berupa uang tunai dan perhiasan.

Sementara itu, Novi Krista Aristanti (21) pembantu rumah tangga yang berasal dari Jabung, Kabupaten Malang mengaku sempat disekap di dalam kamar mandi oleh pelaku yang semula mengaku sebagai petugas PLN itu.

Kejadian itu awalnya tak dicurigainya. Pasalnya, ketiga pelaku yang mendatangi rumah majikannya itu hanya meminta ijin untuk mengecek meteran listrik. Saat ia menunjukkan lokasi meteran listrik di sebelah kiri rumah, para pelaku langsung menyekapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik rumah masih enggan memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi, Senin (29/1) pagi sekitar pukul 09.30 WIB itu. Hanya saja, beberapa saat lalu sekitar pukul 16.00 WIB ia diketahui awak media sedang menuju ke ruang penyidik Polres Malang Kota.

The post Selain Petugas PLN, Pelaku Perampokan Juga Mengaku Anggota Polisi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DMgKHK

Kampanye Gunakan Media Sosial, KPU Tetapkan Aturan Main


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Era globalisasi, media sosial menjadi salah satu alat tercanggih yang digunakan para calon kepala daerah untuk kampanye. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menerapkan aturan main yang harus dipatuhi.
Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain menyampaikan, kampanye menggunakan media sosial bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun para calon kepala daerah harus memperhatikan setiap rambu yang dikeluarkan agar tak sampai keluar dari jalur. Terutama untuk menghindari adanya praktik black campaign.
“Dan di era seperti saat ini, media sosial memang dimasukkan sebagai salah satu media berkampanye,” katanya, Senin (29/1).
Beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para calon kepala daerah yang menggunakan media sosial sebagai media kampanye adalah dengan melaporkan ID media sosial yang digunakan. Sehingga, KPU, Panwaslu, dan masyarakat dapatengontrol langsung apa saja yang di posting oleh para pasangan calon.
“Boleh FB, IG, Twitter, tapi ID atau nama yanh digunakan harus dilaporkan kepasa KPU,,” terangnya.
Penggunaan media sosial sebagai salah satu alat berkampanye itu pun ia harapkan mampu menambah angka partisipasi warga Kota Malang untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga, para pasangan bakal calon diharapkan juga turut aktif mengajak masyarakat ikut dalam pesta demokrasi.
Lebih jauh Ashari menyampaikan, jika saat ini KPU ditargetkan mampu menarik partisipasi sampai 75 persen untuk turut melakukan pemilihan. Peran serta para juru kampanye dan pasangan kepala daerah pun di sini sangat diperlukan.
“Kita harus belajar dari Pilkada Kota Batu kemarin, di mana angka partisipasinya mencapai 85 persen,” jelasnya lagi.
Di Kota Malang sendiri, saat ini tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang telah aktif memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan dirinya masing-masing. Mulai dari Yaqud Ananda Gudban, M. Anton, hingga Sutiaji yang rata-rata memanfaatkan Instagram untuk menyapa warga Kota Malang.

The post Kampanye Gunakan Media Sosial, KPU Tetapkan Aturan Main appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DIxlIy

Saat Siang Bolong, Petugas PLN Gadungan Sekap Penghuni Rumah


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Kawanan rampok beraksi di Jalan Songgoriti no.18, Lowokwaru, Kota Malang, Senin (29/1) siang sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka mengaku sebagai petugas PLN, sehingga berhasil melalukan aksi penyekapan terhadap penghuni rumah.

Informasi yang dihimpun MalangTODAY.net, pelaku berjumlah tiga orang datang awalnya datang dengan mengendarai motor.

Dua orang pun langsung masuk ke dalam rumah setelah dipersilahkan oleh seorang pembantu bernama Novi Krista Arisanti (21). Sementara satu pelaku memilih berada di luar rumah bersama motornya yang diparkir.

Setelah itu, dua pelaku mencari keberadaan alat meter listrik untuk berpura-pura memeriksanya. Pembantu yang semula tak curiga itu pun langsung disekap lalu di dalam kamar mandi.

Mengetahui hal itu, Novi berteriak dan mendorong pintu yang ditahan oleh salah satu pelaku. Tak lama berselang, sopir pribadi pemilik rumah, Sugeng Hariadi (55) datang hingga terjadilah perkelahian dengan pelaku.

Sayangnya, upaya Sugeng gagal sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dengan menggondol sejumlah uang dan emas.

Kasubag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan bahwa korban sudah melapor, dan saat ini penyidik masih mendalami kejadian itu.

“Informasi awal pelaku mengaku sebagai petugas PLN untuk ngecek meteran. Sekarang masih proses lidik,” jelasnya.

The post Saat Siang Bolong, Petugas PLN Gadungan Sekap Penghuni Rumah appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BA4g04

Jemput Orang Sakit, Ambulans Terbakar di Jalan Raung


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Sebuah mobil ambulans terbakar di Jalan Raung, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, di depan Sony Music School pada Senin (29/1) siang.

Informasi MalangTODAY.net menyebutkan, ambulans itu awalnya melaju dari barat (Dau) menuju Rumah Sakit Panti Nirmala Kota Malang untuk menjemput orang sakit

Ditengah perjalanan sekitar pukul 11.30 WIB, tiba-tiba dari bagian aki mobil mengeluarkan asap disertai percikan api. Yanuar (24), pengemudi pun langsung panik karena api kemudian yang semakin membesar.

Warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung membantu memadamkan api sebelum 1 unit mobil Pemadam Kebakaran Kota Malang datang ke lokasi pukul 11.40 WIB.

Diduga, kebakaran yang berlangsung 10 menit itu karena konsleting aki pada ambulan jenis L300 nopol N 1966 GH itu.

“Api itu menyambar ke jok mobil dan semakin membesar,” kata Agus Demit, petugas Rescue beberapa saat lalu

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, paguyuban Kelurahan Mulyoagung Jetis Kecamatan Dau sebagai pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 1 juta rupiah.

The post Jemput Orang Sakit, Ambulans Terbakar di Jalan Raung appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2nlbEqY