Tuesday, November 22, 2016

Diperiksa Jadi Saksi, Buni Yani Bawa Bukti Ini


buni-yani

MALANGTODAY.NET – Buni Yani, hari ini (23/11) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pengunggah video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 itu datang  diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor.

Buni dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahardian tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.

“Datang dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor,” ujar pengacara Buni, Aldwin Rahardian di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Pengacara Buni menegaskan, kliennya tak layak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Aldwin juga menyatakan bahwa kasus ini tak layak untuk dilanjutkan.

“Tentunya persiapan khusus banyak, kita siapkan bukti-bukti yang menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu tersangka, terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjut,” ucap Aldwin sebagaimana dikutip Malangtoday.net dari tribunnews.

Aldwin telah menyiapkan bukti seperti video dan screenshoot. “Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali mengupload (video Ahok), akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik, screen shot, dan lain sebagainya,” tandas Aldwin.

 

The post Diperiksa Jadi Saksi, Buni Yani Bawa Bukti Ini appeared first on MalangToday.

http://ift.tt/2fpYoi6

0 comments:

Post a Comment