
MALANGTODAY.NET – Anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota legislatif yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) mewakili Dapil Sulawesi Selatan III itu diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
Pria kelahiran Makasar 53 tahun silam yang menduduki Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan, dengan nomor anggota A-269 itu diduga merintangi penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Markus juga merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus menapaki karir sebagai legislator Senayan setelah pada pemilu legislatif 2009, meraih 29.436 suara. Sebelum akhirnya melaju ke Senayan, Markus pernah mengikuti pemilihan calon Bupati Tana Toraja (Tator) pada tahun 2005. Ia adalah satu dari puluhan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang memulai karier dari anggota sampai menduduki kursi ketua DPRD.
Maret 2010, nama Markus Nari mencuat ke media. Ia pernah diberitakan lantaran peristiwa dugaan melempar botol mineral ke arah ketua DPR, Marzukie Alie, ketika terjadinya kericuhan di sidang paripurna Bank Century. Namun, Markus membantah pemberitaan tersebut. Ia berdalih membuang botol ke bawah, sebagai bentuk kekesalannya atas kepemimpinan Marzuki.
Sebelumnya, ia juga diduga terlibat kasus korupsi terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2008. Kini Markus dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terkait kasus merintangi penyidikan perkara di KPK.
The post Inilah Sosok Markus Nari, Tersangka Setelah Halangi Penyidikan KPK appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qIBvhc





0 comments:
Post a Comment