Wednesday, November 1, 2017

60 Persen Perusahaan Belum Gaji Karyawan Sesuai UMK


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja tanggal 13 Oktober 2017 Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Namun sayangnya, sebesar 60 persen perusahaan di Kabupaten Malang ternyata selama ini belum mampu memberikan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengaku prihatin melihat kenyataan itu. Mengingat, segala ketentuan UMK harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan karena itu merupakan hak para karyawan.

“Apapun alasannya ketentuan UMK harus dilaksanakan oleh perusahaan. Melihat kondisi data penerapan UMK tersebut cukup memprihatinkan,” kata Kusmantoro Widodo, Rabu (01/10).

Kusmantoro membeberkan berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi B DPRD Kabupaten Malang, perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK karena terkendala kondisi pasar. Tidak sedikit dari karyawan yang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan karena gaji yang tidak sesuai UMK.

“Bahkan, ada pengusaha lebih memilih menutup usahanya apabila harus menggaji karyawan dengan UMK. Atau pengusaha mempersilahkan karyawan mencari pekerjaan lain bila menginginkan gaji sesuai UMK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kusmantoro berharap kepada pemilik perusahaan di Kabupaten Malang dapat memenuhi gaji karyawan sesuai UMK. Hal itu penting dilakukan karena dapat menjadi motivasi karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Maka dari itu, solusi terbaik harus terus dicari terkait UMK tersebut. Kondisi seperti itu menjadi dilema pekerja dan pemilik perusahaan,” pungkasnya. (Mid/Ind)

The post 60 Persen Perusahaan Belum Gaji Karyawan Sesuai UMK appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2gSi2mD

0 comments:

Post a Comment