
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan Walikota Batu nonaktif Eddy Rumpoko atas kesalahan prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespon hal itu, Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono menyayangkan atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan terkait kesalahan prosedur penetapan tersangka tanpa melalui gelar perkara.
Sesuai keterangan dari pihak termohon Harun Alrasyid (penyelidik KPK) dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), bahwa gelar perkara dilakukan pada sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (17/9).
Sementara, penetapan tersangka sudah digelar melalui konferensi pers pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama sekaligus menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami tetap menghormati putusan hakim, bahwa fakta persidangan itulah yang tidak dipertimbangkan hakim, bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur formal dalam penetapan ER sebagai tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Meski begitu, pihaknya tetap optimis terhadap nasib kliennya atas kekalahan mereka pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski belum diberikan kuasa secara penuh menangani persidangan di Pengadilan Negeti Tipikor di Surabaya, pihaknya optimis Eddu Rumpoko bisa memenangi gugatan disana.
“Mudah-mudahan ada keberanian hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya yang pada akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi, seperti kasus Dahlan Iskan,” harapnya.
The post Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Sayangkan Putusan Hakim appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2B3a1n0





0 comments:
Post a Comment