
MALANGTODAY.NET – Sidang kasus suap proyek meubelair di lingkup Pemkot Batu yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (21/1) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rochmad tersebut, memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa penyuap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Filipus Djap. Putusan ini serupa dengan tuntutan dari JPU KPK, Feby Dwiyandospendy pada sidang sebelumnya.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp. 50 Juta dan subsider dua bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan,” ujar hakim PN Tipikor Surabaya, Rochmad dalam putusannya sebagaimana dikutip MalangTODAY dari beritajatim.com.
Adapun rincian pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, perbuatan terdakwa melangga pasal pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus merugikan uang negara tersebut, KPK telah menjaring tiga tersangka yakni mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai pihak penerima uang suap. Sementara, diduga pihak pemberi, yakni pengusaha Filipus Djap.
Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus proyek meubelair 2017 di lingkungan Pemkot Batu pada Sabtu (16/9) bersama barang bukti uang total senilai Rp 300 juta.
Pemberian uang diduga terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Uang senilai Rp 200 juta diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta sisanya telah dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai hadiah untuk untuk panitia pengadaan terkait pemenangan tender.
The post Terdakwa Penyuap Mantan Wali Kota Batu Divonis 2 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2DYTy67





0 comments:
Post a Comment