
MALANGTODAY.NET – Jaksa Penuntut Umum, Hadi Riyanto SH, pada persidangan Senin (26/2) lalu telah menuntut 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan, Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng. Menindaklanjuti tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Malang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan SH, warga Puri Palma V, Pandanwangi, Blimbing itu membacakan sekitar 40 lembar pledoi pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang SH MH. Pasalnya, alat bukti yang dijadikan dasar JPU adalah akte PPJB notaris Muhammad Budiman, pada 2005. “Akta ini tak pernah dilampirkan dalam BAP polisi, tak ada penetapan pengadilan,” kata Sumardhan.
Baca juga: Bebas Kemasan Plastik, Kementerian Lingkungan Hidup Keluarkan Imbauan Baru
Dalam pembelaan itu, pihaknya keberatan dengan adanya laporan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan Chandra Hendrawan (Kakak Iparnya) ke Polda Jatim. Pasalnya, dakwaan jaksa dinilai tidak sesuai dengan laporan LpB.363.VI/2009/Biro Operasi sebelumnya.
“Dari sini sudah jelas, dakwaan jaksa tak sesuai laporan penggelapan 4 sertifikat, dengan kerugian Rp 4,25 miliar, dan tersangka dua orang, yaitu saya dan Sunarto SH,” tegas Sumardan, dari kantor advokat Edan Law ini
Selain itu, lanjut dia, berbagai keselahan lain seperti kesalahan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga pernyataan soal saksi yang tak pernah di-BAP oleh polisi pada 2016. “Ketidaksesuaian itu seperti umur para saksi,” tambahnya.
Keberatan lainnya, jelas Mardhan, yakni ketidaktahuan para saksi terkait adanya akta jual beli pada persidangan sebelumnya. “Saksi kan tidak tahu langsung, hanya katanya orang,” tegasnya.
Baca juga: Kenapa Anak Harus Memiliki KIA? Begini Penjelasannya
Sementara itu, JPU Hadi Riyanto, meminta waktu satu minggu kepada hakim Rightmen, untuk mempersiapkan jawaban atas pledoi yang disampaikan oleh Apeng di persidangan kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Apeng ini juga telah menyita perhatian dari Komnas HAM RI dengan telah mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Mereka menilai ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga turun tangan untuk meminta penjelasan kasus ini.
The post Lawan Kakak Ipar, Apeng Ajukan 40 Lembar Pembelaan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2FuAShM





0 comments:
Post a Comment