
MALANGTODAY.NET – Pembangunan Pasar Gadang masih mangkrak dan melampaui batas waktu yang tertera dalan Surat Perjanjian Kerjasama atau PKS. Karena dalam PKS sebelumnya dikatakan, jika pembangunan pasar harus rampung pada tahun 2016.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, mandeknya proses pembangunan tersebut sebelumnya sudah ditanyakan kepada pihak investor, yaitu PT Patra Berkas.
Baca Juga: Deklarasi Kampung Keramik Dinoyo Dukung Paslon SAE
Dalam hasil pertemuan, alasan utama belum selesainya pembangunan lantaran investor masih kesulitan mendapatkan suntikan dana dari pihak bank.
“Terakhir dua minggu lalu kami bertemu, dan mereka mengatakan jika masih kesulitan dalam bidang administrasi,” katanya pasa wartawan, Senin (23/4).
Dalam perjanjian, disebutkan jika pembangunan dimulai sejak tahun 2013 dan harus diselesaikan pada 2016. Namun karena sampai sekarang pembangunan belum juha selesai, maka investor dikenai denda.
“Jumlah dendanya saya lupa dan kami juga belum cek langsung apakah mereka benar sudah membayar denda sebagaimana ketentuan atau belum,” terang Wahyu.
Lebih lanjut dia menyampaikan jika pemerintah saat ini tak bisa mengganti investor. Karena sebagaimana PKS, pemerintah tidak bisa serta merta memutus hubungan dan menggantinya dengan penyandang modal yang baru.
Baca Juga: Lukai 9 Orang, Ada yang Janggal dari Ledakan Kapal Dishub di Kepulauan Seribu
“Dalam PKS juga disampaikan jika pembangunan pasar sepenuhnya diserahkan kepada pihak ke tiga dan mereka kelola selama 30 tahun kemudian dikembalikan lagi ke pemrintah. Dan kami tidak bisa serta merta mengganti atau menggandeng investor baru,” jelasnya.
Rencananya, pasar tradisional tersebut akan dibangun tiga lantai untuk menampung lebih dari 1.500 pedagang. Sedangkan saat ini, pasar gadang memiliki sekitar 1.500 pedagang yang telah tercatat.
Reporter: Pipit Anggraeni
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Pembangunan Pasar Gadang Masih Mangkrak, Sudah Lampaui Perjanjian appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2qRM52x





0 comments:
Post a Comment