
MALANGTODAY.NET – Kepala UPT Dishub Jatim, Lely Aryani mengatakan akan meneruskan tuntutan yang dilayangkan Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang raya kepada Kepala Dishub Jatim, Gubernur Jatim, Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang serta DPRD terkait. Pasalnya, mereka menuntut pemerintah untuk meniadakan semua jenis pungutan dan denda serta retribusi berkala dari pengemudi angkutan umum.
Baca Juga: Ada 95 Titik Pantau Hilal Jelang Sidang Isbat, Jawa Timur Paling Banyak
“Tuntutan sopir angkot ini ada kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditiga wilayah. Maka harus dilaporkan kepada tiga kepala daerah dan anggota DPRD,” ungkapnya di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, beberapa saat lalu.
Terkait proses penitipan buku Kir, lanjut Lely, teknisnya diserahkan kepada asosiasi sopir angkot. “Himbauan kami semua pihak sopir angkot dan sopir taxi online saling menghormarti dan menjaga diri. Supaya tidak terjadi perselisihan di jalan raya,” terangnya belum lama ini kepada MalangTODAY.
Baca Juga: Ada 95 Titik Pantau Hilal Jelang Sidang Isbat, Jawa Timur Paling Banyak
Seperti diketahui sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum se-Malangraya kembali menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah segera menegakan Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017. Dimana sesuai peraturan itu, setiap pengemudi taxi online wajib memiliki buku kir dan memiliki SIM B1 umum serta membatasi kuota taxi online. Karena belum dijalankannya peraturan ini, anggota SSI Malang Raya sepakat untuk segera menitipkan buku kir dan buku trayek kepada UPT Dishub Provinsi Jatim.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan
The post Tuntutan Bebas Pungutan untuk Mikrolet Akan Segera Ditindaklanjuti appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2rGUDKM





0 comments:
Post a Comment