Tuesday, October 30, 2018

WNI di Arab Saudi Dihukum Mati Tanpa Bilang Pemerintah Indonesia


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi. Ironisnya, eksekusi dilakukan tanpa memberitahu pemerintah Indonesia terlebih dahulu.

Hal ini dilaporkan oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care melalui rilis pernyataan mereka. Tuti sendiri merupakan buruh migran asal Indonesia.

Baca Juga: Polri Mulai Operasi Zebra, Ini Fokus Sasarannya

Tuti berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009 yang lalu. Sesampainya di sana, Tuti bekerja pada satu keluarga. Tugasnya adalah untuk menjaga salah satu anggota keluarga yang telah lanjut usia.

Kemudian pada tahun 2010, Tuti dipidanakan dengan tuduhan dan dakwaan bahwa dirinya telah membunuh salah satu anggota keluarga tersebut. Kini Tuti pun telah dieksekusi hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Lautan Mengerikan Sering Jadi Tempat Kecelakaan Pesawat, Ada Indonesia!

Eksekusi tersebut dilakukan pada, Senin (29/30/2018), pukul 9 pagi waktu setempat.

“Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi,” kata pernyataan tertulis dari Migrant Care yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/10/2018).

Atas kejadian ini membuat Migrant Care menginginkan pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi untuk melakukan protes kepada Saudi Arabia.

“Migrant Care mengecam keras eksekusi tersebut dan mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia, yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification,” tulis rilis Migrant Care.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post WNI di Arab Saudi Dihukum Mati Tanpa Bilang Pemerintah Indonesia appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Rq36g2

0 comments:

Post a Comment