
MALANGTODAY.NET – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AA alias Aziz (23), S alias Adi (24) dan BY alias Anto (20) berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek sukun pada Rabu (28/11/2018). Pelaku yang salah satunya residivis curanmor ini tertangkap tepat setelah melancarkan aksinya di jl. Klayatan I RT. 017 RW. 012 Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun kota Malang.
Kejadian tersebut bermula ketika rumah korban kedatangan tamu, Deden beserta seseorang yang lain. Kemudian pelaku atas nama Aziz memaksa masuk ke rumah korban. Sedangkan 2 tersangka yang lain Adi dan Anto menunggu di pinggir jalan yang sedikit jauh dari rumah korban untuk mengawasi situasi di luar.
Baca Juga: Bertamu ke Bantul, Milan Bertekad ‘Mengkudeta’ Hasil Putaran Pertama
Berdasar hasil keterangan pelaku, Aziz, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) memasuki rumah korban kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi N -6950-BF menggunakan kunci T.
Setelah berhasil, Aziz meminta rekannya, Anto untuk membantu mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah korban untuk kemudian dibawa pergi oleh Aziz.
Namun Malang bagi Azis karena tidak lama kemudian Deden yang tadinya bertamu berpamitan untuk pulang sehingga korban menyadari sepeda motornya telah raib, kemudian mereka melakukan pengejaran terhadap Aziz bersama warga sekitar. Akhirnya Azis pun tertangkap oleh gerombolan warga tersebut di tempat yang tidak jauh dari alamat korban.
Guna untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polsek Sukun, sementara itu petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Adi dan Anto, rekan Aziz dalam beraksi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang barang bukti yang terdiri dari 1 unit motor Mio yang sudah didendeng oleh pelaku, satu buah Kunci T, serta kunci pas ring 10.
Baca Juga: Problematika Prestasi Atlet Porprov, PWI Gandeng KONI Malang Gelar FGD
Akibat dari tindakannya tersebut ketika pelaku saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Sukun untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasus.
“Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas 5 tahun,” ungkap Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta.
Reporter : Jazilatul Humda
Editor : Kistin S
The post Apes, Tiga Pencuri Motor Tertangkap Warga di Klayatan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2zxlfSo





0 comments:
Post a Comment