
MALANGTODAY.NET – Siti Saudah (33) warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat digelandang petugas dari Unit Reskrim Polsek Turen.
Wanita yang kesehariannya berjualan di warung kopi itu diketahui nyambi sebagai seorang pengecer judi togel. Penangkapan Siti tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, Siti ditangkap saat berada di warung kopi miliknya di Talok, Turen. Kepada petugas, Siti mengaku menjadi pengecer togel agar warung kopi miliknya lebih ramai.
“Tersangka melakukan bisnis ini dengan kedok jualan warung kopi sudah berjalan satu tahun,” terang Hari Eko Utomo, Senin (24/12/2018).
Hari menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh Siti itu sudah membuat banyak masyarakat merasa resah. Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya Siti ditangkap.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah buku rekapan togel, satu bendel nota dan uang tunai Rp 45 ribu. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus Siti akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Tempat penahanan di Rutan Polres Malang, mengingat di Polsek tidak ada Rutan Wanita,” terang Hari.
Akibat perbuatannya, Siti bakal dijerat pasal 303 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Penulis : Dhimas Fikri
Editor : Ilham Musyafa
The post Nyambi Pengecer Togel, Polisi Tangkap Pemilik Warung Kopi di Turen appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2CybXYt
0 comments:
Post a Comment