
MALANGTODAY.NET – Para ahli memperkirakan cadangan minyak di bumi akan habis dalam waktu 50 sampai 70 tahun. Khususnya Indonesia, yang sangat bergantung pada energi fosil, seperti batu bara, harus mulai memikirkan akan hal itu. Sebab, cadangan energi fosil tidak semakin bertambah, melainkan akan berkurang.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII melalui Ridwan Hisjam menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada para akademisi di lingkungan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan mengatakan bahwa UB adalah universitas pertama yang dia datangi. “Ini adalah upaya meminta masukan terkait RUU energi baru dan terbarukan dari para peneliti di UB,” ujarnya saat ditemui di Guest House UB belum lama ini.
Dia berharap, karena ini merupakan UU yang sangat dibutuhkan, makanya kita harus segera lakukan. Pengesahan RUU ini juga diharapkan bisa cepat selesai sebelum akhir masa jabatan DPR RI periode 2014/2019, September mendatang.
“Maka waktu ini kami gunakan untuk mencari masukan terutama dari perguruan tinggi,” ujarnya.
Hal ini penting dilakukan mengingat bahwa keberadaan UU ini sangat dibutuhkan bagi para investor di bidang energi. Para pengusaha yang ingin bekerja di bidang energi terbarukan ini khawatir kalau sebatas peraturan menteri saja, pasti nanti akan banyak perubahan.
“Makanya harus ada UU yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UB Malang, Nuhfil Hanani, mengatakan bahwa bahan bakar fosil di Indonesia tidak akan bertahan lama lagi. “Padahal ini penting, lo. Tapi agak terlambat untuk pembahasaannya,” jelasnya.
Dari pembahasan ini, kemudian UB menawarkan opsi pengembangan energi terbarukan dari geotermal, gelombang laut, dan angin.
“Beberapa itu yang baru diteliti dan bisa dimanfaatkan. Masih banyak yang belum tersentuh sebelumnya,” pungkasnya. (Bas/end)
The post Komisi VII DPR RI Minta Saran ke UB Terkait RUU Energi Baru dan Terbarukan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Ulbbns
0 comments:
Post a Comment