Monday, March 25, 2019

Kejari Kabupaten Malang Teguhkan Komitmen Awasi Dana Desa


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah meneguhkan komitmennya untuk mengawal pengelolaan dana desa. Mereka pun tidak ingin para kepala desa menjadi ketakutan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar. Menurutnya, Kejari dan pemerintah desa merupakan mitra yang saling mendukung kinerja satu sama lain.

“Jadi, bapak ibu kepala desa tidak perlu takut dengan kami,” kata Abdul Qohar disela-sela kegiatan penandatanganan kerjasama pengawalan desa dalam pengelolaan dana desa oleh Kejari Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (25/3/2019).

Pria yang pernah menjabat Asipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ini juga menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi pihaknya dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (legal opinion) diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan, pendampingan hukum (legal assistance) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung dan audit hukum (legal audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sudah berlangsung. Tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah baik pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD,” urainya.

Terpisah, Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan, hadirnya Kejari untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa merupakan awal yang baik. Hal itu juga bagian dari upaya preventif terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan hukum, terkait pengelolaan dana desa.

Sanusi pun mengimbau agar semua pihak mendukung tugas Kejari yang bekerja dalam tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pengembangan Daerah (TP4D).

”Ciptakan sinergi antara seluruh pihak terkait, guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Malang yang tepat sasaran,” tukasnya. (DHI/sig)

The post Kejari Kabupaten Malang Teguhkan Komitmen Awasi Dana Desa appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2OmHFw1

0 comments:

Post a Comment