
MALANGTODAY.NET– Perseteruan PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia masih terus menghangat. Perseteruan terjadi pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2017.
PP tersebut terkait aturan pemerintah yang mewajibkan tiap perusahaan tambang mengganti status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika perusahaan ingin melakukan ekspor mineral dalam wujud konsentrat.
Menyoal perseteruan tersebut, pihak Papua pun akhirnya angkat bicara terkait kesejahteraan rakyat untuk ke depannya. Karena bagaimanapun juga, Papua sudah merasakan dampak eksploitasi Freeport selama 50 tahun lamanya.
Kepada BBC Indonesia, Marinus Yaung selaku dosen politik Universitas Cenderawasih menanyakan keuntungan rakyat Papua setelah dan sebelum diterapkan.
“Itu yang kami rasakan saat Freeport beroperasi menggunakan Kontrak Karya. Nah, sekarang Kontrak Karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), orang Papua dapat untung apa? Di mana posisi orang Papua sebagai korban? Itu yang tidak dijelaskan oleh pemerintah saat ini,” katanya.
Marinus menambahkan bahwasanya, Presiden harus bisa meyakinkan rakyat Papua bahwa, ketika Freeport berada di bawah IUPK akan menguntungkan rakyat Papua.
“Sebab, persoalan utama antara Papua dan Jakarta adalah ketidakpercayaan. Apakah IUPK itu bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua? Karena selama ini di bawah Kontrak Karya saja, Papua dan Papua Barat itu adalah daerah termiskin di Indonesia,” seperti diungkapkannya pada BBC Indonesia.
Marinus menegaskan bahwa melalui sistem Kontrak Karya yang mengikat PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia, kesejahteraan rakyat Papua diperhatikan, melalui pemberian fasilitas berupa dana royalti, beasiswa pendidikan, dan layanan kesehatan, serta ketersediaan lapangan kerja.
Berdasarkan data PT Freeport tahun 2015, tercatat ada 12.085 karyawan perseroan. Sebanyak 4.321 orang merupakan pekerja asli Papua, 7.612 pekerja non-Papua, dan tercatat 152 orang pekerja asing.
Markus Haluk selaku Pegiat HAM Papua, melihat bahwasanya kehadiran PT Freeport dan Pemerintah Indonesia seperti pendatang yang tidak tahu diri di tanah Papua.
“PT Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya tahun 2967 tanpa ada kejelasan mengenai status politik Papua di luar negeri,” kata Markus masih dikutip dari sumber yang sama.
Menurut Markus, ketika itu Papua Barat belum menjadi bagian dari wilayah Indonesia, dan setelah Penentuan Pendapat Rakyat 1969, barulah Papua Barat diakui sebagai bagian dari Indonesia.
Sementara, Kepala Suku Amungme, Victor Beanal mengemukakan bahwasanya banyak orang Papua yang dipekerjakan di Freeport, akan tetapi, “keuntungan diraih Pemerintah Indonesia dan PT Freeport. Tanah kami sudah dibunuh, bagaimana dengan nasib anak-anak saya besok?” tutur Victor pada tim BBC, seperti diterjemahkan Isak Ondowame selaku tokoh agama Kabupaten Mimika.
PP tersebut terkait aturan pemerintah yang mewajibkan tiap perusahaan tambang mengganti status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika perusahaan ingin melakukan ekspor mineral dalam wujud konsentrat.
Menyoal perseteruan tersebut, pihak Papua pun akhirnya angkat bicara terkait kesejahteraan rakyat untuk ke depannya. Karena bagaimanapun juga, Papua sudah merasakan dampak eksploitasi Freeport selama 50 tahun lamanya.
Kepada BBC Indonesia, Marinus Yaung selaku dosen politik Universitas Cenderawasih menanyakan keuntungan rakyat Papua setelah dan sebelum diterapkan.
“Itu yang kami rasakan saat Freeport beroperasi menggunakan Kontrak Karya. Nah, sekarang Kontrak Karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), orang Papua dapat untung apa? Di mana posisi orang Papua sebagai korban? Itu yang tidak dijelaskan oleh pemerintah saat ini,” katanya.
Marinus menambahkan bahwasanya, Presiden harus bisa meyakinkan rakyat Papua bahwa, ketika Freeport berada di bawah IUPK akan menguntungkan rakyat Papua.
“Sebab, persoalan utama antara Papua dan Jakarta adalah ketidakpercayaan. Apakah IUPK itu bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua? Karena selama ini di bawah Kontrak Karya saja, Papua dan Papua Barat itu adalah daerah termiskin di Indonesia,” seperti diungkapkannya pada BBC Indonesia.
Marinus menegaskan bahwa melalui sistem Kontrak Karya yang mengikat PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia, kesejahteraan rakyat Papua diperhatikan, melalui pemberian fasilitas berupa dana royalti, beasiswa pendidikan, dan layanan kesehatan, serta ketersediaan lapangan kerja.
Berdasarkan data PT Freeport tahun 2015, tercatat ada 12.085 karyawan perseroan. Sebanyak 4.321 orang merupakan pekerja asli Papua, 7.612 pekerja non-Papua, dan tercatat 152 orang pekerja asing.
Markus Haluk selaku Pegiat HAM Papua, melihat bahwasanya kehadiran PT Freeport dan Pemerintah Indonesia seperti pendatang yang tidak tahu diri di tanah Papua.
“PT Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya tahun 2967 tanpa ada kejelasan mengenai status politik Papua di luar negeri,” kata Markus masih dikutip dari sumber yang sama.
Menurut Markus, ketika itu Papua Barat belum menjadi bagian dari wilayah Indonesia, dan setelah Penentuan Pendapat Rakyat 1969, barulah Papua Barat diakui sebagai bagian dari Indonesia.
Sementara, Kepala Suku Amungme, Victor Beanal mengemukakan bahwasanya banyak orang Papua yang dipekerjakan di Freeport, akan tetapi, “keuntungan diraih Pemerintah Indonesia dan PT Freeport. Tanah kami sudah dibunuh, bagaimana dengan nasib anak-anak saya besok?” tutur Victor pada tim BBC, seperti diterjemahkan Isak Ondowame selaku tokoh agama Kabupaten Mimika.
The post PT Freeport vs Pemerintah RI Bersengketa, Papua Pun Angkat Bicara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2m9SsOC





0 comments:
Post a Comment