
MALANGTODAY.NET – Paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN Prabowo-Sandi menyatakan pihaknya memiliki pertimbangan yang cukup untuk menggugat hasil perhitungan KPU.
Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019). Paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf memenangkan Pilpres dengan perolehan suara 55.50% sedangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.
Terkait hal ini, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan langkah mengajukan gugatan MK tidaklah mudah. Hal ini kian ditegaskan oleh Hamdan karena perolehan suara antara dua paslon memiliki selisih yang jauh.
“Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang,” ujar Hamdan dalam acara Aiman di Kompas TV, Senin (20/5/2019) melalui Kompas.com (21/5/2019).
Hamdan mengatakan demikian karena paslon yang mengajukan gugatan harus mampu membuktikan kecurangan Pilpres di hadapan hakim. Sementara, hal tersebut dinilainya sangat sulit.
“Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS, misalnya, kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya,” kata Hamdan.
Sebelum Hamdan, mantan Ketua MK lainnya Mahfud MD menyatakan jika ada paslon yang menolak hasil Pilpres, maka paslon tersebut berhak mengajukan gugatan ke MK dengan bukti yang kuat.
“Seharusnya kalau memang tidak mau atau tidak menerima, kecurangannya di mana, tunjukkan saja lalu adu data di KPU. Kalau tidak puas di KPU, adu lagi ke MK,” ujar Mahfud MD dalam tayangan iNews Sore, Rabu (15/5/2019) dilansir dari Suara.com (16/5/2019).
Mahfud menyatakan MK bisa mengubah hasil perolehan suara asalkan benar-benar bisa dibuktikan. Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secara hukum Pilpres dinyatakan selesai. (AL)
The post Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK, Mantan Ketua MK: Itu Sulit Sekali appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2YFGMmc
0 comments:
Post a Comment