Saturday, June 9, 2018

Abah Anton Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Lanjutan Nanti


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang non aktif, Abah Anton akan mengajukan eksepsi usai didakwa dengan pasal berlapis. Seidaknya ada dua pasal yang didakwakan kepada dirinya, yakni pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 31 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun eksepsi tersebut, rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada 22 Juni 2018 nanti.

Baca Juga: Bukan Saudara Kembar, 2 Orang Ini Mirip Banget dengan Mohamed Salah! Kamu Bisa Membedakan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Suharnato mengatakan, dalam sidang lanjutan nanti akan dihadirkan sebanyak 22 orang sebagai saksi.

“Saksi yang dihadirkan termasuk beberapa terdakwa lain dalam kasus tersebut,” tandasnya usai sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya belum lama ini.

Menurutnya, dakwaan berlapis yang telah disampaikan dihadapan Hakim Unggul Dwiwarsono hari ini sama persis untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2015 Pemkot Malang.

Baca Juga: 5 Koleksi Tas Mewah Nia Ramadhani yang Harganya Bikin Sobat Miskin Menangis!

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini buntut dari status tersangka yang terlebih dahulu disandang oleh Moch Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang) dan Jarot Edy Sulistiyono (Kadis PUPR Kota Malang).


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor    : Endra Kurniawan

The post Abah Anton Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Lanjutan Nanti appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Jp3M5L

0 comments:

Post a Comment