Monday, June 11, 2018

Masa Sih Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Dilarang?


Dian Tri Lestari

MALANGTODAY.NET – Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan biaya hidup baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya.

Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun dalam pembayaran zakat ini banyak orang yang mempertanyakan, bolehkah zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang?

Baca Juga: Api Akhirnya Jinak Setelah 5,5 Jam Membara di Pabrik Tri Surya

Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama sebenarnya berbeda pendapat. Adapun perbedaan pendapat itu, yakni:

  1. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

“Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim)

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk lain.

Baca Juga: 5 Cara Mudik Aman Tanpa Takut Kena Gendam

  1. Mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS.Ali Imran: 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Baca Juga: H-5 Lebaran, Jumlah Penumpang di Stasiun Pasar Senen Membludak!

Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat ini.

Lantas mana pendapat yang paling tepat dan harus kita ikuti? Dalam hal ini, para ulama menganggap pendapat pertamalah yang kuat yang menyatakan tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Kebiasaan Rasulullah dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, merupakan dalil yang kuat akan tidak bolehnya berzakat dengan selain bahan makanan.

Baca Juga: Asyik, Tiket Kereta Api Super Mewah “Sleeper” Sudah Bisa Dipesan Buat Mudik Lebaran

Akan tetapi, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat, ada hajat mendesak, atau demi kemaslahatan maka berzakat menggunakan uang diperbolehkan asalkan harus bertaqlid kepada madzhab Hanafi dengan secara totalitas.  Yaitu; berzakat dalam bentuk uang yang senilai dengan bahan makanan (beras) sebanyak 3,8 kilogram.

Hal ini dilakukan untuk menghindari talfiq (mencampur adukkan pendapat ulama) yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Jadi, sekarang kamu nggak perlu bingung lagi ya mau berzakat dengan apa.


Penulis       : Dian Tri Lestari
Editor        : Dian Tri Lestari

The post Masa Sih Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Dilarang? appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2JuDM8O

0 comments:

Post a Comment