Friday, June 8, 2018

Usai Cuti Bersama Lebaran, PNS Dilarang Nambah Libur


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malang dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk menambah waktu libur usai cuti bersama Lebaran 2018 nanti.

Bupati Malang, Rendra Kresna menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi PNS yang masih menambah waktu libur usai cuti bersama. Sanksi, menurut Rendra, akan ditentukan oleh Inspektorat.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Dilarang Buat Mudik, Bupati Malang Anulir Pernyataan Sekda

“Nanti oleh Inspektorat langsung diproses, untuk mendapat sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahan,” ujar Rendra usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Jumat (8/6).

Rendra juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu. Terutama untuk pelayanan kesehatan.

“Khususnya yang langsung, seperti rumah sakit, kemudian Dishub itu terus berjalan, mereka piket,” sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ada THR dan Honor ke-13, Pegawai Honorer Harus Gigit Jari

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengatakan jika tujuh hari waktu cuti bersama sudah lebih dari cukup bagi PNS. Cuti bersama sendiri akan dimulai tanggal 11 Juni dan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni.

Didik menambahkan, ada sejumlah PNS yang bisa mendapat libur usai cuti bersama. Hal itu dikhususkan bagi PNS yang bekerja saat cuti bersama, seperti anggota Satpol PP atau Dinas Perhubungan.

“PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit, Puskesmas, Dishub, Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran,” kata Didik.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Annisa Eka Safitri

The post Usai Cuti Bersama Lebaran, PNS Dilarang Nambah Libur appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2JELZqc

0 comments:

Post a Comment