Saturday, June 2, 2018

Edarkan Pil Koplo dan Bawa Kampak, Warga Blitar Ini Diamankan Polisi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Andi Widayat (35) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kepanjen.

Andi kedapatan mengedarkan pil jenis dobel L atau pil koplo. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kauman Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (1/6) malam.

Baca Juga: Ada Sanksi dan Denda, Perusahaan Wajib Bayarkan THR ke Pekerjanya!

Saat pelaku diamankan itu, polisi juga menemukan sebilah kampak. Kampak itu ditaruh pelaku dalam tas ransel miliknya.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam tas yang dibawa, terdapat sajam jenis pecok kecil,” ungkap Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, Sabtu (2/6).

Penangkapan pelaku itu sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa pil koplo 35 tik berisi 350 butir, 100 biji obat keras omedrinat, obat keras omedrinat 12 emplek isi 122 butir, satu unit handphone, alumunium foil, 559 lembar plastik klip, dan uang tunai Rp 35 ribu.

Baca Juga: Deretan Prestasi Zinedine Zidane Bersama Real Madrid

“Tersangka ditangkap sesaat mengedarkan pil LL sebanyak 20 butir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan terdapat stok barang yang belum terjual,” sambung Farid.

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Saat ini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kepanjen.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor    : Endra Kurniawan

The post Edarkan Pil Koplo dan Bawa Kampak, Warga Blitar Ini Diamankan Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2LfV8CZ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment