Friday, June 22, 2018

H-5 Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah Belum Tetapkan 27 Juni Sebagai Hari Libur Nasional


Dian Tri Lestari

MALANGTODAY.NET – Menjelang H-5 Pilkada serentak di seluruh Indonesia, rupanya pemerintah belum menetapkan 27 Juni sebagai Hari Libur Nasional. Meskipun begitu, Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendafri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan hari Libur Nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018 nanti.

Sampai saat ini belum ditetapkannya Pilkada sebagai Hari Libur Nasional karena Sekretariat Negara (Setneg) masih menyiapkan Keppresnya.

Baca Juga: Gak Hanya Timnas Inggris, Timnas Argentina Juga Menolak Makanan Rusia! Kenapa Ya?

“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah,” ujar Bachtiar seperti MalangTODAY.net kutip dari laman cnnindonesia.com, Jumat (22/06).

Bachtiar pun mengatakan bahwa peraturan tentang Hari Libur Nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni: Pilkada 2015 dan Pilkada 2017. Saat itu, pemerintahkan menerbitkan Keppres No. 25 Tahun 2015 tentanh Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Heboh Video Mesum Mirip Aura Kasih. Pakar Telematika Akui Ada Kemiripan

Begitu pula pada Pilkada 2017 lalu, Pemerintah menerbitkan Keppres No.3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gbernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa penetapan har Libur Nasional merupakan perintah Undang-Undang. Nmaun hal ini hanya sebatas wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.

Arief juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur. Sebab, bukan wewenang KPU untuk menetapkan hari libur. KPU hanya sebatas menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga: Euforia Piala Dunia, Ajang Pesta Bir Tanpa Henti di Rusia

“Nah di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak nanti tentang kebijakan pengurus pusat,” ucap Arief seperti MalangTODAY.net kutip dari laman cnnindonesia.com, Jumat (22/06).

Seperti diketahui, KPU akan menggelar pemungutan suara Plkada serentak 2018 pada tanggal 27 Juni mendatang. Dalam pilkada tersebut, ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.


Penulis       : Dian Tri Lestari
Editor        : Dian Tri Lestari

The post H-5 Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah Belum Tetapkan 27 Juni Sebagai Hari Libur Nasional appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2McXhje

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment