Friday, April 13, 2018

Hore, BRTI Akan Siapkan Aturan 1 NIK Bisa Buat Daftar Lebih Dari 3 Kartu SIM Card


Dian Tri Lestari

MALANGTODAY.NET – Informasi tentang 1 NIK yang hanya berlaku untuk 3 SIM Card memang menyebalkan, apalagi buat kita yang doyan langganan beli kartu perdana khusus kuota. Terlebih buat para pedagang kartu perdana, tentu saja aturan tersebut dinilai membatasi penghasilan mereka.

Sampai-sampai pada awal pekan lalu, para pedagang kartu perdana yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggelar demo di depan Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta dan beberapa di kota lain di Indonesia.

Baca Juga: Menembus Hujan di Asmat, Ini Romantisme Jokowi Membonceng Iriana

Pada aksi demo tersebut, mereka menyatakan keberatan dengan ketentuan yang dibuat oleh Kemenkominfo yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi kartu SIM prabayar. Dalam peraturan tersebut dinyatakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan tiga nomor kartu seluler.

Apabila kita ingin mendaftarkan lebih dari tiga nomor, maka registrasi harus dilakukan di gerai operator seluler yang bersangkutan secara langsung, bukan di outlet (konter) seluler.

Baca Juga: Sang Ibunda Meninggal Dunia, Begini Tangisan Lucinta Luna

Padahal, pendapatan terbesar para pengusaha outlet seluler berasal dari penjualan kartu perdana dengan promosi paket data, sehingga pembatasan jumlah nomor yang bisa didaftarkan dengan 1 NIK akan mengurangi pendapatan mereka. Sehingga, KNCI menuntut agar pembatasan tersebut dihapuskan dari peraturan menteri.

Menanggapi hal ini, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna meyatakan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Kominfo tersebut. Namun, Ketut menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan solusi berupa ketetapan BRTI dan Surat Edaran Menkominfo tentang petunjuk pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar.

“Mereka (pengusaha outlet) kan minta diberikan hak registrasi untuk kartu keempat dan seterusnya. Jadi fungsi mereka disamakan dengan gerai operator. Kami sedang memformulasikan ketetapannya,” ujar Ketut seperti MalangTODAY.net kutip dari laman tekno.kompas.com, Kamis (12/04).

Baca Juga: Ayo Berjemur, Ini 10 Manfaat Sinar Matahari Pagi Untuk Kesehatan

Dalam ketetapan tersebut nantinya akan dijelaskan bahwa outlet harus menandatangani perjanjian kerja sama tertulis dengan operator, sehingga pihak outlet juga bisa mendaftarkan 1 NIK pelanggan lebih dari 3 SIM Card. Sementara itu, detail-detail kententuan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih dalam pembahasan. Rencananya BRTI akan mengeluarkan ketetapan itu dalam waktu dekat.

Apakah solusi berupa ketetapan dari BRTI ini akan benar-benar terealisasi? Semoga saja ya!


Penulis       : Dian Tri Lestari
Editor        : Dian Tri Lestari

The post Hore, BRTI Akan Siapkan Aturan 1 NIK Bisa Buat Daftar Lebih Dari 3 Kartu SIM Card appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2GZ11ml

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment