
MALANGTODAY.NET – Cukup banyak para Ibu hamil yang merasa kebingungan jika harus mengurus Jaminan Persalinan atau Jampersal. Padahal Jampersal merupakan program bersalin gratis yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang.
Jaminan ini merupakan perwujudan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan sebanyak Rp. 2 miliar untuk program tersebut.
Baca Juga: PPDB Siswa Berprestasi Harus Setingkat Provinsi
“Dan program ini dikhususkan bagi yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional seperti BPJS dan KIS,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Asih Tri Rachmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini dikarenakan biaya Jampersal bisa dialokasikan secara merata.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Asih itu menjelaskan bahwa persyaratan dalam mengurus jampersal diantaranya membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT dan RW.
Setelah itu mengurus Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang, serta memiliki Surat Pernyataan Tidak Memiliki JKN.
Baca Juga: Hari Ini, Bazar Murah Ramadan Kodim 0818 Diserbu Warga
“Selain itu Ibu hamil yang mengurus jampersal juga bersedia mengikuti program KB pasca persalinan,” imbuh Asih.
Setelah itu ia juga mengungkapkan bahwa jampersal baru bisa dilaksanakan pada bidan, rumah sakit, dan puskesmas yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Malang.
“Hingga saat ini, di Kota Malang ada 15 puskesmas yang melayani Jaminan Persalinan bagi masyarakat, di antaranya adalah Puskesmas Kedungkandang, Kendalkerep di Blimbing, Kendalsari di Lowokwaru, dan Dinoyo,” tandasnya.
Reporter: Choirul Anwar
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Jangan Bingung, Ini Syarat Mengurus Jaminan Persalinan di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2LylP5S
0 comments:
Post a Comment