
MALANGTODAY. NET – Ekonomi kreatif merupakan sektor unggulan baru yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, tak terkecuali di Kota Malang.
Masih minimnya pelaku ekonomi kreatif yang memiliki badan hukum serta ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), melatar belakangi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di beberapa kota di Indonesia.
Baca Juga: Hero Tito Akan Naik Ring di WBC Asian, Ini Persiapannya
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Berkraf yang diwakili Kasubdit Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi, Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat Sahabat UMKM, Ikatan Notaris Indonesia serta Plt Walikota Malang Sutiaji, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diikuti pelaku ekonomi kreatif se-Malang Raya tersebut.
Kasubdit Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi, Linda Suryani, menegaskan bahwa Bekraf akan memfasilitasi biaya pendirian PT, sebanyak 200 akta bagi pelaku UMKM yang lolos seleksi.
“Proposalnya bisa disampaikan melalui sahabat UMKM sebagai mitra kami. Yang memenuhi persyaratan akan dinilai, lalu ditetapkan dengan SK deputi, dan itulah yg akan difasilitasi,” jelasnya.
Baca Juga: Pakai ‘Pisang’ Buat Keluarkan Racun Rokok Dari Dalam Tubuh, Ampuh!
Perlu digaris bawahi, 200 akta tersebut akan diperebutkan pelaku ekonomi kreatif di beberapa kota yang dikunjungi oleh Bekraf, diantaranya Makassar, Jember, Palembang dan tentunya Malang.
Dalam kegiatan yang berlangsung di The Singhasari Resort Batu, pada tanggal 28-29 Agustus 2018 tersebut, Linda juga menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya badan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Salah satu manfaat PT yaitu untuk mendapatkan modal, biasanya persyaratan yg diminta untuk permodalan adalah usaha yg berbadan hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Beda Jokowi dan Sandi Tinggalkan DKI, Jokowi Lebih Menyentuh!
“Juga untuk bekerjasama dengan pemerintahan, biasanya produk yang bisa disupplay untuk memenuhi kebutuhan mereka berasal dari pelaku ekonomi kreatif yang sudah berbadan hukum,” tambahnya.
Didukung dengan Bekraf yang bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, proses tidak harus dilakukan di Jakarta namun dapat mendatangi notaris terdekat. Linda berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki badan hukum.
Reporter: Rosita Shahnaz
Editor : Endra Kurniawan
The post Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Badan Hukum Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2okuVKc
0 comments:
Post a Comment