
MALANGTODAY.NET – Peningkatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menunjukkan pentingnya peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi negara.
Selama tiga tahun terakhir, statistik penerimaan pajak dari sektor ini menunjukkan grafis yang terus meningkat. Penerimaan pada tahun 2015 sebesar 3,4 trilliun selanjutnya 4,4 trilliun di tahun 2016 dan 5,7 trilliun tahun 2017.
Baca Juga: Jalur Alternatif ke JLS Diperbanyak, Satu Jalan Tembus Segera Dibangun
Bentuk dukungan nyata Pemerintah untuk para pelaku UMKM, yakni diterbitkannya kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5%. Peraturan tersebut mulai diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018. Hal ini disampaikan dalam “Sosialisasi PPh UMKM Final 0,5%” di Savana Hotel and Convention, Rabu (29/8).
“PPh 0,5% berlaku untuk segala jenis usaha, baik itu hotel, kuliner, traveling, rental maupun perdagangan eceran, asalkan omsetnya tidak melebihi 4,8M,” ucap Kepala KPP Pratama Malang Utara, Heru Pamungkas Wibowo.
Terdapat beberapa poin yang perlu digarisbawahi terkait jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% yakni WP orang pribadi selama 7 tahun, badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun dan PT selama 3 tahun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari, mengungkapkan dengan diberlakukannya aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Pergi Cari Rumput, Buruh Tani di Tumpang Ditemukan Meninggal
“Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga mereka memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi,” ucapnya.
“Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku usaha ini yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-undang PPh,” tutupnya.
Reporter : Rosita Shahnaz
Editor : Raka Iskandar
The post Kabar Gembira, Kini Pajak UMKM Hanya 0,5 persen! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2N8hon3
0 comments:
Post a Comment