
MALANGTODAY.NET – Aksi tindak pidana pencurian di Pasar Singosari, Kabupaten Malang yang dilakukan wanita asal Probolinggo RM (45) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo harus berakhir di balik jeruji besi Polsek Singosari, Rabu (29/8).
Pelaku diamankan polisi setelah kedapatan mencuri tas berisikan barang berharga milik salah satu pedagang, Djubaidah (58). Awalnya, pelaku datang dan berpura-pura menjadi pembeli di toko Setyawan lantai satu bedak A 58 Pasar Singosari milik Djubaidah.
Baca Juga: Santai, Luis Milla Dipecat, Ini Ide Gila 3 Pelatih yang Siap Gantikan
“Sekira pukul 08.20 WIB, korban baru saja membuka toko. Selanjutnya datang RM dan memesan mentega sebanyak satu ball. Karena korban tidak ada stok, maka korban berusaha untuk mencarikan di toko lain,” ujar Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Riyanto.
Korban Djubaidah meninggalkan pelaku di toko miliknya yang tidak ada seorangpun yang menjaga. Disitulah, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
“Toko milik korban dalam keadaan kosong, selanjutnya RM masuk-masuk ke dalam toko. Pada saat RM masuk ke dalam toko yang tidak ada penunggunya tersebut, aksi RM diketahui oleh Gunawan, karena pada saat itu Gunawan sedang menjaga tokonya yang berjarak sekitar lima meter dari toko korban,” sambungnya.
Baca Juga: Dapat Medali Emas, Atlet Ini Mampu Satukan Jokowi Dan Prabowo
Tidak lama kemudian, sekitar lima menit, korban Djubaidah kembali ke tokonya dengan membawa mentega pesanan pelaku, namun pelaku mengatakan tidak jadi membeli mentega tersebut.
Pelaku RM kemudian malah bergeser ke toko Gunawan yang menjual perabot rumah tangga.
“Tidak membeli apa-apa, dan pergi dengan berjalan cepat. Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut Gunawan berusaha membuntuti, dan setelah sekitar 50 meter Gunawan mengamankan RM dan mengajak ke toko Setyawan. Setelah di depan toko Setyawan disuruh menunjukan isi tasnya, didalam tas milik RM ditemukan barang-barang milik korban,” terang Untung.
Kejadian itu kemudian dilaporkan pada Polsek Singosari. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas wanita merk Sophie Martin, sebuah tas wanita merk LucyDuck, dua buah anak kunci, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.050.000,-.
Baca Juga: Parade Segelintir Media Indonesia ‘Mempermalukan’ Atlet Negara Sendiri
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Singosari. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Modus Belanja di Pasar, Wanita Asal Probolinggo Ini Sikat Tas Pedagang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2olQJFg
0 comments:
Post a Comment