
MALANGTODAY.NET – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang menuntut agar Walikota Malang segera melegalkan beberapa turunan undang-undang pelaksana Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut dianggap sudah sangat mendesak dibutuhkan.
Kepala BPBD Kota Malang, J. Hartono mengatakan, undang-undang pelaksana penanggulangan bencana baru disahkan. Sehingga, diperlukan beberapa turunan Peraturan Walikota (Perwal. Sehingga, setiap kebutuhan dan cara kerja di lapangan dapat berjalan lebih lancar.
“Kalau ada Perwal, itu akan sangat menguatkan kami di lapangan,” tambahnya.
http://ift.tt/2mDsK2i
0 comments:
Post a Comment