
MALANGTODAY.NET – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) menutup transportasi berbasis online secara permanen. Sebab berdasarkan regulasi yang ada, angkutan tersebut masuk dalam kategori ilegal.
Perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ipung mengatakan, bahwa pihak Organda akan mengajukan berbagai permohonan.
Pertama meminta Wali Kota Malang untuk mengajukan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa transportasi online telah menyalahi aturan dari Kementerian Perhubungan. Sehingga perlu dilakukan penutupan secara permanen atas angkutan umum di Kota Malang.
http://ift.tt/2lKMvX3
0 comments:
Post a Comment