
MALANGTODAY.NET – Keberadaan bermacam spanduk terkait masalah transportasi, ternyata diakui sudah dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pasalnya, spanduk tersebut dinilai tidak memiliki ijin yang telah ditentukan. Pemasangannya tidak pada tempat yang seharusnya, sehingga petugas terpaksa harus mencopotnya.
“Kemarin memang kita copot karena tak berijin. Saya tidak tahu siapa yang memasang. Ditemukan menyebar di sembilan titik yang semuanya kita copot,” kata Plt Kasatpol PP Kota Malang, Dicky Heriyanto.
Di samping itu, adanya pencatutan nama Walikota Malang, M Anton juga menjadi pertimbangan pencopotan karena kalimat yang terpampang tidak benar keberadaannya.
Baca selengkapnya di: Catut Abah Anton Spanduk Larangan Transportasi Online Dicopot at MalangTODAY.
http://ift.tt/2lpSP3C
0 comments:
Post a Comment