
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh advokad Marcelius Maring atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kendati didampingi 24 orang kuasa hukum, Hakim tetap pada keputusannya, menilai proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Malang sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan ini menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Imron Rosyadi di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jalan Ahmad Yani Utara, Jum’at (24/02).
Sementara tim kuasa hukum Marcelius Maring, menghormati keputusan hakim, namun pihaknya mengaku masih akan menunggu sidang tiga praperadilan lagi yang sudah diajukan Marcelius Maring.
http://ift.tt/2l7pbzo
0 comments:
Post a Comment