
MALANGTODAY.NET – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati troroar di sejumlah ruas jalan di Kota Batu mendapat surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sekitar pukul 09.30 WIB, Anggota Satpol memberi peringatan pedagang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Mereka diminta agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan. Petugas memeriksa identitas dan surat izin berjualan dan diberi himbauan.
“Kami sengaja operasi dadakan agar mengetahui mana PKL yang taat peraturan. Petugas tidak melarang berjualan tapi harus tertib,” kata Yopi Supriyadi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Batu, Rabu (1/3)
“Langkah pertama kita beri peringtan dan pemeriksaan kelengkapan surat izin.
http://ift.tt/2mJ0rhS
0 comments:
Post a Comment