
MALANGTODAY.NET – Pemanggilan warga masyarakat Madyopuro terdampak tol Malang-Pandaan (Mapan) oleh Mahkamah Agung (MA) dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan Righment Situmorang, yang juga Ketua Majelis Hakim perkara tersebut. Pemanggilan itu, ia juga membenarkan jika Majelis Hakim juga diperiksa oleh Mahkamah Agung.
”Kalau saya sekarang belum diperiksa, mungkin nanti setelah pemeriksaan kepada pelapor sudah selesai,” ujar Hakim Rightmen.
Saat ditanya terkait masalah yang dilaporan oleh masyarakat kepada Mahkamah Agung, ia mengaku belum mengetahui secara pasti permasalahannya.
Baca selengkapnya di: PN Kota Malang Juga Diperiksa MA Terkait Putusan at MalangTODAY.
http://ift.tt/2m4BSiy
0 comments:
Post a Comment