Tuesday, August 21, 2018

Akan Transaksi Ganja, Pemuda Asal Lowokwaru Diciduk Polsek Sumawe


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Akibat ganja, petualangan Chandra Risky (23) warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus berakhir di balik jeruji besi setelah diciduk Polsek Sumbermanjing Wetan ( Sumawe ).

Pemuda itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di depan sebuah minimarket Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan pada, Senin (20/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan pelaku itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada petugas Polsek Sumawe. Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca Juga: Uniknya Lagu Dangdut, Merek Motor Bisa Jadi Lirik Lagu. Gokil!

Setelah dilakukan pengintaian oleh petugas selama beberapa waktu, sesaat sebelum pelaku melakukan transaksi, sial bagi pelaku karena petugas mengetahui jika dirinya memiliki narkotika jenis ganja.

“Setelah dilakukan pengintaian di lokasi tersebut, pada saat hendak melakukan transaksi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, Selasa (21/8).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa satu bungkus ganja dalam palstik transparan dengan berat 2,19 gram, uang tunai Rp 100 ribu dan sebuah dompet. Pelaku selanjutnya digiring ke Polsek Sumawe.

Baca Juga: Gak Kayak Via Vallen, 5 Band Ini Bikin Malu Pemilik Acara Karena Tolak Lip Sync

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Reporter:
Editor: Swara Mardika

The post Akan Transaksi Ganja, Pemuda Asal Lowokwaru Diciduk Polsek Sumawe appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2nTM39l

0 comments:

Post a Comment