Wednesday, August 22, 2018

Apa Vonis PT Palangkaraya Bisa Bikin Presiden Berakhir Seperti Ahok?


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Dilansir dari situs Detik.com, Rabu (22/8), hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dan beberapa jajaran lainnya melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hukuman yang dijatuhkan PT Palangkaraya adalah agar Presiden Joko Widodo dan jajaran untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan gugatan tujuh masyarakat yang menggugat negara.

Baca Juga: Dulu Kalem & Imut, Kini Eks Member Cherrybelle Ini Menjelma Hot Mom

Gugatan dari tujuh orang masyarakat ini menilai bahwa Jokowi dan jajaran selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

Dari gugatan ini masyarakat meminta kepastian pada negara untuk tahun-tahun selanjutnya tidak ada lagi peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Palangkaraya.

Pada tanggal 22 Maret 2017, PT Palangkaraya mengabulkan gugatan perwakilan masyarakat tersebut dan memutuskan bahwa pihak tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Poin kedua dari putusan PT Palangkaraya adalah menghukum tergugat I (Presiden) untuk menertibkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Baca Juga: Bosan Sate-Gulai Pas Idul Adha? Coba 4 Menu Olahan Kambing Bule Ini

Perkembangan kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Seperti dilansir dari Detik.com, kasasi yang diajukan tersebut masih diperiksa di MA.

Apakah Presiden Jokowi Akan Berakhir Seperti Ahok

Seperti yang diketahui bahwa Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo kembali maju sebagai capres dalam Pemilihan Presiden 2019. Melibatkan presiden sebagai pihak yang tergugat, kasus karhutla ini kembali mencuat ke permukaan dekat dengan momentum pilpres 2019.

Baca Juga: 5 Tips Ini Bisa Hilangkan Bau dan Alotnya Daging Kambing Favoritmu

Sepintas hal ini senada dengan kasus hukum yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu, ketika masih menjabat sebagai Gubernur, Ahok maju sebagai Cagub pada Pilgub DKI Jakarta berstatus petahana.

Dalam pertarungan memperebutkan kursi DKI 1, Ahok tersandung kasus penistaan agama yang membuat dirinya divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun penjara.

Walaupun senada, akan tetapi gugatan yang melibatkan presiden terkait karhutla tersebut tak akan membuat Presiden Jokowi berakhir dihukum pidana seperti Ahok.

Hal itu disebabkan oleh amanat Konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak bisa dituntut melalui mekanisme hukum biasa.

Baca Juga: Ikuti 5 Tips Sehat Ini Agar Pesta Daging Kambing Tak Berakhir Petaka

Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa disidik dan dituntut dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) langsung oleh rakyat melalui wakilnya di DPR.

Memvonis hukuman kepada presiden harus melalui Sidang Istimewa MPR dan DPR terlebih dahulu. Dan proses menuju Sidang Istimewa ini memerlukan prosedur pemberian memorandum pertama dan kedua yang masing-masing berjarak tiga bulan.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Apa Vonis PT Palangkaraya Bisa Bikin Presiden Berakhir Seperti Ahok? appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Lg1BNX

0 comments:

Post a Comment