Thursday, August 2, 2018

Desak Kasus Plagiarisme UIN Ditingkatkan ke Penyidikan


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Prof Dr Imam Suprayogo melalui kuasa hukumnya, Imam Hidayat SH MH mendesak Polres Malang Kota menindaklanjuti penuntasan kasus plagiarisme yang terjadi di Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki).

“Kasus ini sudah diadukan sejak 7 bulan lalu, namun belum ada hasil yang maksimal,” kata Hidayat, sapaan akrabnya, beberapa saat lalu.

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkirim surat ke Polres Malang Kota untuk menyampaikan perlindungan hukum dan keadilan. Dan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kuasa hukum menilai sudah layak statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Gonzalo Higuain Resmi ke AC Milan, Hasrat Bonucci Kembali ke Juve Segera

“Menurut kami, sudah layak ditingkatkan status hukumnya karena bukti sudah menguatkan. Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang diadukan, berarti itu adalah pengakuan,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, sudah beberapa orang yang menjalani pemeriksaan atas dugaan plagiarisme yang dilakukan Dr M. Zainudin MA, salah satu petinggi UIN saat ini.  “Prof Imam yang mengadukan juga sudah diperiksa,” terangnya.

Menurutnya, jika sampai naik ke tahap persidangan, maka ini merupakan kasus plagiarisme yang baru pertama kali ini terjadi di Indonesia. “Kasus ini harus segera dituntaskan. Jika tidak, nama institusi UIN yang menjadi korban,” paparnya.

Baca Juga: Politisi Umbar Ucapan ‘Demi Bangsa’, Sujiwo Tejo: “Orang Ketawa Denger Itu!”

Sementara itu, Imam Suprayogi selaku pihak yang merasa dirugikan, menyayangkan pihak kampus UIN yang nampaknya kurang reaktif.

“Seharusnya (Rektorat) membuat Tim Pencari Fakta untuk mencari kebenaran. Apalagi sudah lama waktu berjalan dan belum ada perkembangan berarti,” ucapnya.

Baca Juga: Implan Payudara Pecah Tertabrak Bola Hoki, Mia Khalifa Lakukan Operasi

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Zainuddin diduga telah melampirkan tulisannya tanpa mencantumkan judul buku yang ditulis dalam daftar pustaka.

“Apalagi (saduran) itu satu bab. Sangat tidak diperbolehkan,” jelasnya.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika

The post Desak Kasus Plagiarisme UIN Ditingkatkan ke Penyidikan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2May5dy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment