
MALANGTODAY.NET – Masih ingat dengan kasus pembakaran delapan Wihara di Tanjung Balai? Meiliana yang dianggap sebagai penyebab kerusuhan tersebut, telah resmi divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (21/8) lalu.
Meiliana dianggap memicu kerusuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut. Bukan ikut menyalakan api di delapan Wihara yang rusak, Meiliana menyulut amarah warga sekitar lantaran menegur suara speaker masjid yang terlalu keras.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tetapkan Sidang PK Kasus Penistaan Agama Ahok
Meiliana mungkin tak pernah mengira keluahannya itu akan berbuntut panjang, hingga harus membuatnya tinggal di bui selam 18 bulan. Ya, Meiliana divonis bersalah atas kasus penodaan agama karena mengeluhkan suara speaker masjid.
Mari kita bandingkan kasus penodaan agama ini dengan beberapa kasus lain. Mengutip dari BBC News Indonesia, Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Paramasdina, Saidiman Ahmad membandingkan vonis Meiliana dengan vonis para pelaku pembakaran Wihara dan pelaku pembunuhan serta penyerangan di Cikeusik dan Sampang.
Kasus kerusuhan Cikeusik pada tahun 2011 yang melibatkan seribu warga Desa Cikeusik dan jamaah Ahmadiyah, menyebabkan tiga anggota Ahmadiyah tewas, dua mobil, satu motor dan satu rumah hancur berantakan. Para pelaku dari kerusuhan ini divonis tiga sampai enam bulan penjara.
Baca Juga: Rumah Kos di Bajang Ratu Digeladah, Warga Sebut Terkait Narkoba
Begitupun dengan para pelaku pembakaran delapan wihara. 7 orang yang dinyatakn bersalah dan terlibat secara langsung dalam kebakaran 8 wihara diganjar hukuman satu sampai lima bulan penjara. Pembakaran delapan wihara tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi banyak orang.
Apa yang dilakukan Meiliana juga menyebabkan sebuah kerugian besar. Tanpa menyalakan api dan melempar batu, ia menyebabkan sebuah kerugian besar berupa rasa sakit hati bagi para penganut agama mayoritas yang memiliki masa besar untuk membakar 8 wihara dalam sekejap.
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
The post Keluhkan Speaker Masjid, Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2w8tl22
0 comments:
Post a Comment