Monday, August 13, 2018

Merasa Takut, Tersangka Penjualan Aset Cabut Gugatan


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Leonardo Wibowo Soegio, tersangka penjualan aset mencabut gugatan pra peradilan ke Pemerintah Kota Malang. Leonardo mencabut gugatannya itu lantaran merasa takut.

“Klien saya ketakutan, berarti ada yang menakut nakuti. Dirinya sempat ragu, antara di lanjut apa tidak. Hingga akhirnya gugatan, dibatalkan, dicabut. Surat pencabutan, tertanggal Sabtu (11/08),” kata kuasa hukumnya, Wahab Adhinegoro SH MH, beberapa saat lalu.

Baca Juga: Ungkap Penjualan Aset Pemkot, 30 Saksi Diperiksa Kejari

Sebelumnya, gugatan itu dilakukan Leonardo lantaran Pemkot Malang mengklaim sebagai pemilik aset berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Klaim ini berujung dengan penggeledahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di rumah Leonardo pada 12 Juli 2018 lalu. Sidang gugatan ini bahkan sudah berlangsung pada Selasa (24/7/2018) pagi di PN Malang dengan agenda acara upaya mediasi yang dihadiri Fulan, staf bagian hukum Pemkot Malang. Penyelidikan kasus ini, berujung dengan penahanan Leonardo.

Menurut Wahab sebagai kuasa hukum, penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu sudah cacat hukum. Pasalnya, pemanggilan dari kejaksaan adalah untuk penyelidikan, namun kliennya justru langsung ditahan.

“Pemanggilan dari Kejaksanan itu, dengan keperluan untuk penyelidikan sesuai dengan surat panggilanya. Padahal sesuai dengan KUHP, untuk keperluan penyelidikan, tidak boleh upaya paksa termasuk penahanan,” paparnya.

Atas pencabutan gugatan ini, Wahab mengaku tidak terkejut meskipun merasa ada kejanggalan. Karena sebelumnya, klien-nya tersebut bersikukuh tetap melanjutkan gugatan perdata tersebut meskipun masih berada didalam jeruji besi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Baca Juga: Penjualan Aset Pemkot, Leonardo Ditahan di Kejati Jatim

“Saya sudah menyampaikan kepada pihak keluarga Edo, bahwa kalau dicabut, malah akan menguntungkan kepentingan oknum lain, yang memang berkepentingan. Apalagi kami merasa kurang yakin kalau Pemkot Malang mempunyai bukti kuat terkait kepemilikan aset tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi meskipun telah menetapkan Leonardo, warga Jalan Buring, RT 06 / RW 07, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang sebagai tersangka.


Reporter : Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Raka Iskandar

The post Merasa Takut, Tersangka Penjualan Aset Cabut Gugatan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2nCMlkU

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment