
MALANGTODAY.NET – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesa (Peradi) Malang Raya, Iwan Kuswardi, mengimbau para anggotanya untuk mendaftarkan berkas perkara melalui sistem aplikasi Online E-Court.
“Dengan E-Court ini, tentu pengacara akan mendapatkan kemudahan. Bisa mendaftarkan perkaranya dimana saja, itu kan praktis dan murah,” kata Ketua DPC Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi saat ditemui awak media, Jum’at (3/8).
Baca Juga: Video Mesum Luna Maya – Cut Tari Kembali Heboh, Hotman Paris: “No Comment!”
Ia pun berharap, pada bulan September mendatang, anggotanya sudah bisa cara menggunakan aplikasi yang telah diluncurkan Mahkamah Agung tersebut. Meskipun tak dapat dipungkiri, mungkin saja terdapat kendala bagi anggota yang kurang mengikuti kemajuan teknologi.
“Untuk itu kami sampaikan kepada teman-teman agar juga mengikuti langkah cepat dari Mahkamah Agung ini melalui kemajuan tekhnologi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Malang, Wedayati SH MH, mengaku telah menyesuaikan kebijakan MA ini dengan menyiapkan perangkat baru itu seperti menambah kecepatan internet.
Baca Juga: Konser di Indonesia, Judas Priest Undang Langsung Presiden Jokowi
“Kita sudah siapkan sarana untuk itu. Apalagi di Malang ditunjuk Dirjen, sebagai salah satu pengadilan yang harus siap melayani sistem online itu,” terangnya.
Secara terpisah Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur, H. Abdul Kadir SH MH menyebut sudah ada 700 advokat yang telah mendaftarkan melalui aplikasi tersebut. Perkara yang bisa didaftarkan lewat aplikasi itu yakni Perdata, Perdata Agama dan TUN. Sedangkan untuk perkara pidana, masih belum.
Baca Juga: Ngakak Abis, 15 Profil Pengguna Tinder Ini Bikin Terpingkal-Pingkal
“Dari (jumlah) pendaftar itu, baru setengahnya yang terverifikasi. Karena salah satu persyaratanya harus menyertakan Berita Acara Penyumpahan Advokat,” tutupnya.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika
The post Peradi Malang Raya Imbau Anggotanya Manfaatkan E-Court appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2AAKwOH
0 comments:
Post a Comment