Tuesday, August 28, 2018

Pinjam Fortuner Malah Disewakan, Warga Singosari Dilaporkan Polisi


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Jajaran Polsek Blimbing, Kota Malang, menangkap Hadi Purwanto (34), warga asal, Jl Sekar Gading 4, Singosari, Kabupaten Malang karena kasus penggelapan mobil toyota Fortuner. Namun ia berdalih bahwa mobil tersebut masih disewa orang lain dan belum kembali.

Kapolsek Blimbing, Kompol Slamet Riadi menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban berinisial F meminjami mobil fortuner tersebut pada Hadi. Karena Hadi dikenal sebagai suami dari kenalannya, mobil tersebut akhirnya dipinjamkan begitu saja.

Baca Juga: Tandang ke Kabupaten Malang, Pemkab Garut Coba ‘Curi’ Hal Ini!

“Dia (Hadi) pinjam mobil dengan alasan untuk antar tamu dari luar kota,” kata Slamet, Selasa (28/8).

Namun, motor yang dipinjamkan oleh korban ternyata tak kunjung dikembalikan. Hadi beralasan bahwa mobil tersebut sedang ia sewakan kepada sesorang.

“Korban (F) menelpon Hadi, dan melarang mobil tersebut untuk disewakan. Tapi Hadi berjanji bahwa F akan diberi hasil uang sewa sebesar Rp 400 ribu perhari kepada seseorang berinisial IN,” tandasnya.

Geram mobil yang baru seminggu dibelinya tak kunjung kembali, F akhirnya melapor kepada polisi,  Jumat (20/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Hadi akhirnya berhasil kita bekuk pada Minggu (26/8) dini hari dipinggir Jalan kawasan Balearjosari,” pungkasnya.

Kepada polisi, Hadi menyebut bahwa mobil tersebut belum dikembalikan oleh IN. Padahal masa sewa mobil hanya selama tiga hari saja, dengan harga sewa Rp 500 ribu perhari.

“IN itu kenalan-nya yang biasa sewa mobil. Hadi pun berniat mengambil keuntungan sebesar Rp 100 ribu perhari. Ia pun mempercayai IN karena selama ini ndak ada masalah,” tuturnya.

Akan tetapi, IN pun sulit dihubungi setelah jangka waktu sewa mobil sudah selesai. Meski begitu, dalam segi hukum Hadi tetap bersalah karena menjadi orang pertama yang bertanggungjawab dalam peminjaman mobil tersebut.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Minta Najwa Shihab Rehat Jadi Jurnalis Karena Ini

“Hadi ini tetap saja salah karena orang pertama yang berinteraksi dengan korban,” paparnya.

Saat ini, kepolisian sedang mencari keberadaan mobil bernopol N 1921 AT yang dibawa kabur IN. Sedangkan Hadi sudah dijerat KUHP 378 dan 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.

“Kami sedang memburu IN sampai ke Tegal, Jawa Tengah,” jelasnya.

Reporter : Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Kistin Septiyani

The post Pinjam Fortuner Malah Disewakan, Warga Singosari Dilaporkan Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2P9FYRI

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment