
MALANGTODAY.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota membekuk Nurul (34), seorang janda bersama ketiga temannya, Agus (43), Andik (43) dan Hariyanto (49). Ke-empatnya diamankan setelah kedapatan memiliki ganja.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat mengatakan, janda yang tinggal tinggal di Jalan Kebalen Wetan, Kedungkandang, Kota Malang ini ditangkap terlebih dahulu.
Baca Juga: Video Ashanty Hampir Kecebur Saat Sesi Pemotretan di Air Terjun
“Saat itu, ia kedapatan memiliki ganja seberat 4,93 gram dan mengaku mendapatkan titipan dari A (inisial dari Agus, red),” kata dia, beberapa saat lalu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan perkara hingga Agus berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 0,46 gram ganja. “Dia diamankan dikawasan Karya Timur, Kota Malang,” paparnya, Rabu (8/8).
Dari hasil pemeriksaan, Agus menyebut nama Hariyanto (49), warga Jalan KH. Softan Yusuf, Kecamatan Kedungkandang, yang tak lain adalah residivis kasus narkoba. Ia juga kedapatan ganja seberat 45,07 gram.
Baca Juga: Gagal Gaya! Jajal Moge Milik Dishub, Anies Baswedan Malah Jatuh
“A mengaku beli seharga 1 juta per gram dari tersangka yang baru keluar dari penjara sekitar satu tahun yang lalu,” tandasnya.
Laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti. Akhirnya polisi mengamankan Andik, tersangka lain di Jalan Baliwinata, Sawojajar 2, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja seberat 2,21 gram.
Baca Juga: Ngeri Atau Ngawur, Roy Kiyoshi Prediksi Bencana Alam Indonesia 7 Bulan Lalu?
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 1, serta pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman 4 – 20 tahun penjara. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada seseorang yang diduga sebagai pengedar.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika
The post Seorang Janda dan Ketiga Temannya Dibekuk, Ini Masalahnya! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2AVMxVO
0 comments:
Post a Comment