
MALANGTODAY.NET – Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan kini tak lagi susah. Masyarakat bisa memanfaatkan host to host melalui layanan Bank Jatim. Dengan begitu, pembayaran dapat dilakukan meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
“Cukup dengan meng-entry Nomor Objek Pajak (NOP), maka akan muncul data WP bersangkutan. Transaksi pembayaran bisa dilakukan saat itu juga,” kata Dwiana Sulistyaningrum, Penyedia Pelayanan Nasabah Bank Jatim Malang, Selasa (7/8)
Baca Juga: Kurang Sebulan Lagi, Penerimaan PBB Kabupaten Malang Masih Sedikit
Lanjut dia, Wajib Pajak (WP) langsung dapat menginput data NOP dan masa pajak yang akan dibayarkan. Kode pengesahan akan muncul begitu transaksi berhasil.
“Transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim. Pembayaran dari rekening bank lain, dimohon melakukan konfirmasi lebih dulu ke pihak Bank Jatim,” imbuhnya.
Perlu diketahui, presentase capaian BP2D Kota Malang hingga 31 Juli 2018 telah menyentuh angka 88 persen dari target yang dibebankan sebesar Rp 57 Miliar. Kendati demikian, BP2D tetap akan mengoptimalkan sistem jemput bola. Apalagi hadirnya sistem host to host, tentu akan mempermudah.
Baca Juga: Besaran Tarif PBB Kawasan Kumuh di Kota Malang Kembali Dikaji
“Pembayaran sekarang cukup via transfer atau datang langsung ke cabang-cabang Bank Jatim di wilayah kelurahan dan kecamatan, serta bisa ke tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat. Semoga para WP dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jatim Malang, Elfarid A W, siap memberi pelayanan perbankan terbaik dengan bersinergi dengan BP2D. “Dengan begini pelayanan semakin efektif sekaligus aplikatif,” jelasnya.
Reporter : Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Raka Iskandar
The post Sistem Host to Host Mudahkan Pembayaran PBB di Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2vpJ2l8
0 comments:
Post a Comment