Tuesday, August 14, 2018

Wajib Simak! Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Mengajukan Perpanjang SIM


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Surat Izin Mengemudi atau yang lebih populer disebut dengan SIM adalah lisensi resmi yang harus dimiliki setiap pengendara bermotor. Mulai dari kendaraan beroda berapapun yang memiliki mesin motor hasrus memiliki SIM.

Sama halnya dengan jabatan presiden, SIM juga ada masa berlakunya. Masa berlaku SIM dibatasi hingga 5 tahun setelah pembuatan baru atau perpanjangan.

Kini, bagi masyarakat yang sebelumnya telah memiliki SIM lebih baik jangan melewati batas masa berlaku SIM deh. Karena kebijakan dari pihak kepolisian sekarang apabila SIM telah melewati tanggal masa berlaku, maka surat izin mengemudi tersebut akan dianggap hangus.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Nggak Baik Buat Sarapan! Nomor 4 Makanan Sejuta Umat

Dampaknya, para pemilik surat izin ini yang tidak memperpanjang lisensi sebelum tanggal masa berlaku habis akan diminta untuk membuat SIM baru. Ya, seperti yang kita tahu kan kalau membuat SIM baru itu prosesnya cukup ribet dan memakan waktu yang tidak sedikit.Biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM baru pun lebih mahal daripada biaya perpanjang SIM.

Nah, bagi ZensTODAY yang akan perpanjang SIM, simak informasi dan syaratnya di bawah ini ya supaya tidak keliru dan harus bolak-balik.

Baca Juga: Memex Yang Lebih ‘Dalam’ dan Kalahkan Google, Seperti Apa Kemampuannya?

1. Tenggat Waktu

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Proses perpanjang SIM sudah dapat dilakukan sejak 3 bulan sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.

Jadi misalnya, SIM Anda habis pada tanggal 17 Agustus 2018, maka Anda sudah dapat mendaftarkan proses perpanjangan SIM sejak tanggal 17 Juni 2018.

Baca Juga: Sepintas Keren, Gaji Karyawan di Stasiun TV Nasional Bikin Kamu Ngelus Dada!

2. Syarat Perpanjang SIM

Berururusan dengan birokrasi di Indonesia tentu tidak pernah lepas dari urusan-urusan administrasi yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan proses memperpanjang SIM.

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum Anda mengajukan permohonan perpanjang SIM adalah:

  • Membawa KTP asli
  • Membawa foto kopi KTP, biasanya 2 lembar. Namun ada baiknya Anda siapkan lebih untuk berjaga-jaga daripada harus bolak-baik
  • Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran

Baca Juga: Bercerai, Sule Rilis Video Klip Lagu Baru Ini yang Curahkan Isi Hatinya?

3. Lokasi Perpanjang SIM

Tidak seperti proses pembuatan SIM baru yang mengharuskan pendaftar hadir di Satpas setempat, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di beberapa gerai kepolisian yang khusus didirikan untuk melayani urusan perpanjang SIM. Pada waktu-waktu tertentu pihak kepolisian juga menyediakan kendaraan SIM keliling untuk semakin mempermudah masyarakat.

Untuk di Kota Malang sendiri, selain datang ke Kantor Satpas masyarakat juga bisa mengunjungi gerai milik kepolisian di Plaza Araya. Kalau yang di Plaza Araya ini udah ngga perlu terlalu ribet lagi deh karena di sana juga menyediakan pelayanan kesehatan untuk Anda bisa memperoleh surat keterangan kesehatan.

Baca Juga: Acara Hitam Putih Ditegur KPI, Ini Respon Pedas Deddy Corbuzier

4. Biaya Perpanjang SIM

Yang terkahir adalah biaya perpanjangan SIM. Nih daftarnya.

SIM A Rp80.000

SIM Internasional Rp225.000

SIM B1 Rp80.000

SIM D Rp30.000

SIM D1 Rp30.000

SIM B2 Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM C1 Rp75.000

SIM C2 Rp75.000

5. Tabah dan Hati yang Besar

Terkesan tidak penting dan kurang mutu memang poin nomor 5 ini. Tapi ini krusial. Sebenarnya inilah syarat yang benar-benar wajib untuk dimiliki calon pendaftar perpanjang SIM.

Baca Juga: Lagi Syantik Siti Badriah Raih Penghargaan MURI, Ini Alasannya!

Mengapa? Karena bukan rahasia umum lagi proses pelayanan negara ini selalu mengharuskan para pendaftarnya mengantri terlebih dahulu begitu lama. Saran kami selalu usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapatkan nomor antrian yang terlalu menyebalkan.


Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika

The post Wajib Simak! Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Mengajukan Perpanjang SIM appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2KV1sPI

0 comments:

Post a Comment