
MALANGTODAY.NET – EW (45) biasa memasok sabu kepada para sejumlah sopir di Kabupaten Malang. Saat ditangkap Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Malang, tersangka menguasai 27 poket sabu.
Tersangka mengaku beroperasi di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang. EW sendiri berhasil digrebek di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji pada Rabu (08/02).
Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di rumah kontrakanya. Barang bukti yang berhasil disita berupa 27 poket sabu yang disembuyikan di lemari.
“Tersangka kami tangkap setelah kami melakukan pengintaian dan ketika kami geledah kami dapati sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 27 poket,” ujar AKP Samsul Hidayat SH, Kasat Reskoba Polres Malang.
Tersangka mengaku barang haram tersebut diedarkan kepada supir-supir truk di wilayah Sumberpucung. Satu poket sabu dijual seharga Rp 200 ribu.
“Sasaran peredaran sabu-sabu oleh tersangka adalah para sopir truk di daerah Sumberpucung. Untuk satu poket sabu-sabu oleh pelaku dijual seharga Rp 200 ribu,” tambahnya.
Sabu itu didapatkan dari bandar di Surabaya. Dari keterangan tersangka, yang mengaku baru beroperasi 5 bulan, transaksi dilakukan melalui telepon lalu janjian untuk bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
The post Biasa Pasok Sabu Para Sopir, EW Ditangkap Miliki 27 Poket appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2mkKjmJ
0 comments:
Post a Comment