
MALANGTODAY.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagak, Kabupaten Malang, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan bermodus sebagai dukun palsu. Pelaku adalah MS alias ER alias GP bin S, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Pelaku sendiri saat ini telah berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Pagak. Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari korban, SY (50), warga Desa Sempol Kecamatan Pagak dan MN (51), warga Sumberkerto Kecamatan Pagak, pada Selasa (14/02).
“Modus pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengangkat harta karun, mengobati orang sakit, membuat lancar usaha seseorang, serta membuat harmonis rumah tangga,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Shandy, Kamis (16/2).
Namun, kata Vicky, kemampuannya itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk melakukan ritual. Tindak pidana penipuan ini telah dilakukan tersangka MS secara berturut-turut antara November 2016 hingga Januari 2017.
Pelaku sebenarnya adalah seorang karyawan swasta dan tidak mempunyai keahlian seperti yang ia katakan kepada korban. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, sebuah buah buku Primbon
dan sebuah barang berupa segi empat di dalamnya ada bentuk buah.
Perbuatan dukun gadungan tersebut, korban SY mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Sedangkan korban MN mengalami kerugian Rp 15 Juta (Lima belas Juta Rupiah)
The post Dukun Gadungan Tipu Hingga Jutaan Rupiah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2kWnnwl
0 comments:
Post a Comment